Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis, 12 Maret 2026. Upaya paksa ini dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
“Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026, Tersangka YCQ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep di Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Penahanan ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Yaqut dinyatakan sah secara hukum.
Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia sempat memberikan pernyataan kepada awak media terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil saat itu semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegas Yaqut sebelum memasuki mobil tahanan.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan di mana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Kebijakan ini diduga merugikan keuangan negara dan menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre belasan tahun gagal berangkat.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Namun, pada hari ini KPK hanya melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama hingga pihak penyedia jasa travel umrah guna mendalami aliran dana dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. (Z-10)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita US$1 juta dari perantara ZA yang diduga disiapkan Yaqut Cholil Qoumas untuk Pansus Haji DPR. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK memanggil tujuh direktur biro haji sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara Rp622 miliar.
KPK memeriksa Direktur PT Edipeni Travel Christ Maharani terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 2023-2024.
KPK panggil lima saksi swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Pembagian kuota tambahan disorot karena diduga tak sesuai aturan.
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved