Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif di balik kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang tertangkap saat OTT atau operasi tangkap tangan. KPK menyebut salah satu alasan tersangka melakukan korupsi untuk kebutuhan biaya operasional menjelang Lebaran 2026.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan MFT diduga meminta jatah fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor diduga karena adanya kebutuhan jelang hari raya Lebaran," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Asep menjelaskan praktik korupsi ini dipicu oleh kebiasaan6 kepala daerah yang merasa terbebani untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada bawahan, kerabat, hingga kolega. Padahal, pengeluaran pribadi untuk berbagi di hari raya seharusnya bersumber dari pendapatan yang sah.
"Masa pejabat tidak kasih THR? Nah, itu salah satunya. Lebaran identik dengan berbagi, tetapi diharapkan itu dari kekayaan yang sah. Karena mungkin belum ada uangnya, untuk menutupi itu dilakukanlah cara-cara seperti ini," tutur Asep.
Asep menjelsskan konstruksi perkara bermula pada Februari 2026, saat MFT menggelar pertemuan di rumah dinasnya bersama Kepala Dinas PUPRPKP, Harry Eko Purnomo (HEP). Dalam pertemuan tersebut, terjadi pengaturan atau plotting rekanan untuk proyek fisik senilai Rp91,13 miliar.
MFT diduga menuliskan kode inisial rekanan pada lembaran rekap pekerjaan yang kemudian dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada orang kepercayaannya. Sebagai imbalan atas penunjukan langsung tersebut, KPK menemukan adanya bukti penyerahan awal uang ijon dari tiga rekanan swasta sebesar Rp980 juta.
KPK kini menetapkan lima orang tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP) dan tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM), dan Youki Yusdiantoro (YK).
Bupati MFT dan Kadis HEP sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, tiga rekanan swasta sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP terbaru.
Published By Indriyani Astuti (11/3/2026, 20.02.59)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved