Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum pidana Erdianto menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bisa diterapkan apabila sudah ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara. Erdianto menekankan yang berhak menghitung kerugian negara adalah lembaga negara yang memang punya kewenangan melakukan audit.
Pernyataan tersebut disampaikan Erdianto saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3). Erdianto merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPK selaku Termohon.
"Potensi kerugian yang timbul saja itu bisa dianggap selesai tindak pidana seperti dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lama. Potensi saja itu sudah sempurna tindak pidana. Tapi kemudian dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) kan bergeser menjadi delik materiil. Harus ada dulu kerugian negara," kata dia.
Pakar hukum pidana dari Universitas Riau itu juga menegaskan perhitungan kerugian negara menjadi tidak sah jika tidak dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melakukan audit.
"Ya kalau itu iya (tidak bisa dinyatakan sebagai kerugian negara)," ucap Erdianto dalam sesi tanya jawab dengan tim kuasa hukum Yaqut.
Sebelumnya, pengacara Yaqut dalam sidang sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan MK Nomor 25 Tahun 2016 penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus berdasarkan adanya audit perhitungan kerugian keuangan negara.
"Namun demikian, setelah Putusan MKRI 25/PUU-XIV/2016, penafsiran tersebut berubah secara fundamental. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa unsur 'dapat merugikan keuangan negara' harus dimaknai sebagai kerugian yang nyata, pasti, dan dapat dihitung secara konkret, sehingga Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor kini bersifat delik materiil. Jadi, bukti-bukti yang dimiliki penyidik harus tertuju pada pembuktian adanya kerugian keuangan negara," papar pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret.
Selain itu, dalam sidang tersebut, pihak Yaqut juga menegaskan bahwa lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara adala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bahwa lebih lanjut, kerugian keuangan negara dibuktikan Surat Pernyataan Audit Investigatif tentang kerugian keuangan negara, yang berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 ditegaskan bahwa kewenangan menentukan kerugian negara secara konstitusional hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)," ucap Mellisa. (Mtvn/P-4)
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dalam kasus korupsi kuota haji
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, optimistis Hakim PN Jaksel kabulkan praperadilan. Ungkap cacat prosedur KPK, salah penerapan pasal, hingga audit kerugian negara yang janggal
KPKÂ yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved