Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Menurut hakim, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dengan berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136.
"Penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," ujar Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka didahului oleh minimal dua bukti yang sah. Oleh karena itu, hakim prapradilan menilai aspek formil yakni sah atau tidaknya dua alat bukti tersebut.
Hakim juga mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan Yaqut berupa artikel media yang bersifat informasi. Bukti itu dikesampingkan dalam sidang praperadilan karena dianggap tak relevan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. (Ant/H-4)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita US$1 juta dari perantara ZA yang diduga disiapkan Yaqut Cholil Qoumas untuk Pansus Haji DPR. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK memanggil tujuh direktur biro haji sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara Rp622 miliar.
KPK memeriksa Direktur PT Edipeni Travel Christ Maharani terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 2023-2024.
KPK panggil lima saksi swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Pembagian kuota tambahan disorot karena diduga tak sesuai aturan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved