Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah regulasi tersebut resmi diberlakukan.
Dalam berkas kesimpulannya, tim hukum menjelaskan bahwa penetapan tersangka Yaqut dalam kasus kuota haji didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026. Sementara itu, KUHAP dan KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut pihak Yaqut, sprindik yang diterbitkan sebelum 2 Januari 2026 (yaitu pada 8 Agustus 2025 dan 21 November 2025) masih bersifat sprindik umum yang berada pada tahap pencarian alat bukti.
"Artinya, terhadap Pemohon, proses penyidikan yang spesifik baru dimulai setelah KUHAP Baru berlaku, sehingga ketentuan yang harus dipatuhi adalah Pasal 361 huruf b KUHAP Baru sebagai ketentuan peralihan, yang harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan Pasal 3 Jo. Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru," kata tim kuasa hukum Yaqut dalam berkas yang diserahkan ke hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Pihak pemohon menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan. Mereka menyoroti pencantuman Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP lama dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka.
"Tetapi pada saat yang sama (KPK) justru menggunakan mekanisme yang dikenal dalam rezim baru, yakni Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka," ucap tim pengacara Yaqut.
"Dengan demikian, persoalannya bukan hanya bahwa Termohon menggunakan norma yang telah dicabut, tetapi juga bahwa Termohon telah mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda dalam satu tindakan penetapan tersangka," imbuhnya.
Selain persoalan regulasi, tim hukum menyimpulkan bahwa hak membela diri kliennya tidak terpenuhi karena Yaqut diklaim tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka.
"Padahal, menurut keterangan para Ahli Pidana yang diajukan di persidangan, pemeriksaan terhadap seseorang sebagai calon tersangka merupakan bagian penting dari rangkaian proses penyidikan yang menjamin terlaksananya due process of law," kata tim pengacara Yaqut.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum berargumen bahwa penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi unsur dua alat bukti, khususnya terkait penghitungan kerugian negara.
Argumen ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik materiil. Dalam pandangan mereka, pembuktian kerugian negara harus didasarkan pada audit investigatif pro justitia.
(Mtvn/P-4)
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dalam kasus korupsi kuota haji
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, optimistis Hakim PN Jaksel kabulkan praperadilan. Ungkap cacat prosedur KPK, salah penerapan pasal, hingga audit kerugian negara yang janggal
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved