Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan penundaan sidang dilakukan hingga Selasa, 3 Maret 2026.
"Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," kata hakim Sulistyo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menjelaskan bahwa penundaan dilakukan menyusul permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari yang meminta waktu tambahan. Ia juga menegaskan bahwa KPK akan dipanggil untuk kedua kalinya sesuai ketentuan hukum.
"Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," ujarnya.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Yaqut mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026, yang tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 Agustus 2025, dengan KPK berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni:
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut. Selain penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara seimbang, yakni:
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler. Sidang praperadilan akan kembali digelar pada 3 Maret 2026 untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap penetapan tersangka Yaqut oleh KPK. (Ant/E-3)
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita US$1 juta dari perantara ZA yang diduga disiapkan Yaqut Cholil Qoumas untuk Pansus Haji DPR. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan manipulasi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved