Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan pada hari ini, Selasa (17/3), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangan perkara, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024.
Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Sebelumnya, KPK juga sempat memperkirakan kerugian negara dalam tahap awal penyidikan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebelum dilakukan penghitungan final oleh BPK. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Hingga kini, KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka serta pihak terkait dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut. (Ant/E-3)
Mengupas tuntas peran Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dalam skandal korupsi kuota haji 2023-2024 yang berujung penahanan oleh KPK pada Maret 2026.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved