Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru terkait peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Staf Khusus Menteri Agama tersebut diduga kuat mengarahkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk melonggarkan kebijakan bagi calon jemaah haji yang baru mendaftar atau kategori T0.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa arahan tersebut ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag berinisial RFA.
Asep menyebutkan bahwa instruksi dari Gus Alex tersebut berujung pada diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Tahun 2023. Keputusan ini dirancang sedemikian rupa untuk mempermudah jemaah yang baru mendaftar agar bisa langsung berangkat haji tanpa melalui antrean semestinya.
"Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 yang disusun oleh RFA selaku Kasubdit Perizinan atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Kebijakan Dirjen PHU tersebut diklaim sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 mengenai Penetapan Kuota Haji Tambahan. Berdasarkan data, terdapat tambahan 8.000 kuota yang terbagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Perjalanan kasus ini telah memasuki babak baru setelah KPK menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan pengumuman pada 4 Maret 2026, total kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp622 miliar.
Selain Gus Alex, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) juga telah menyandang status tersangka. Upaya perlawanan hukum Yaqut melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi kandas pada 11 Maret 2026.
Pascaputusan praperadilan tersebut, penyidik KPK langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 12 Maret 2026.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi kuota haji, termasuk pemilik biro penyelenggara haji yang diduga ikut menikmati aliran dana dari penyimpangan kuota haji tersebut. (Ant/H-3)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Kementerian Agama menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah mengambil alih pengelolaan kas masjid adalah tidak benar atau hoaks.
MENAG Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pesantren untuk terus berkembang mengikuti dinamika zaman, tanpa mengabaikan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi utama pendidikan.
Kemenag meluncurkan EWS Si-Rukun sebagai sistem deteksi dini konflik keagamaan. Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah jadi pilot project nasional.
KEMENTERIAN Agama mencatat sebanyak 3.592.348 pemudik memanfaatkan layanan Masjid Ramah Pemudik (MRP) selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved