Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Alex dijadwalkan pada Selasa (17/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, Selasa, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020–2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (17/3).
Budi menambahkan bahwa pihaknya meyakini Gus Alex akan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan tersebut.
“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” katanya.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dua hari berselang, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus dikembangkan oleh KPK, termasuk mendalami peran para tersangka dalam proses pengelolaan kuota haji Indonesia. (E-3)
KPK panggil lima saksi swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Pembagian kuota tambahan disorot karena diduga tak sesuai aturan.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Mengupas tuntas peran Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dalam skandal korupsi kuota haji 2023-2024 yang berujung penahanan oleh KPK pada Maret 2026.
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved