KPK Dalami Mekanisme Jatah Kuota Haji Tambahan lewat Biro Travel

Candra Yuri Nuralam
08/4/2026 12:12
KPK Dalami Mekanisme Jatah Kuota Haji Tambahan lewat Biro Travel
Gedung KPK di Jakarta .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membedah sengkarut dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun anggaran 2024. Penyidik memeriksa perwakilan biro travel berinisial CMH untuk mendalami prosedur pengalihan kuota tambahan menjadi kuota haji khusus.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap CMH dilakukan pada Selasa (7/4). Fokus utama penyidik adalah menelusuri bagaimana jatah kuota tambahan tersebut didistribusikan kepada pihak swasta.

"Didalami terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Empat Saksi Mangkir
Meski CMH memenuhi panggilan, empat saksi lainnya yang sedianya diperiksa pada hari yang sama justru absen. Mereka adalah saksi berinisial SAN, UAF, SWR, dan DPH. KPK menegaskan akan melakukan penjadwalan ulang terhadap para saksi tersebut.

"Saksi lainnya tidak hadir, dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya," ucap Budi.

Konstruksi Perkara dan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan manipulasi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan dengan proporsi:

  •     92% untuk haji reguler.
  •     8% untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, oknum di Kementerian Agama diduga membagi rata kuota tersebut menjadi masing-masing 50%. Perubahan sepihak ini disinyalir membuka celah transaksional yang menguntungkan penyedia jasa travel tertentu.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni:

  1.     Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Eks Menteri Agama.
  2.     Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex – Eks Staf Khusus Menteri Agama.
  3.     Ismail Adham (ISM) – Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah.
  4.     Asrul Azis Taba (ASR) – Ketua Umum Kesthuri.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta, termasuk ustaz ternama Khalid Basalamah, guna melengkapi berkas penyidikan. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya