Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Dosen dan Guru Gugat APBN 2026 ke MK, Biaya MBG Rp223 T Gerus Anggaran Pendidikan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat dimasukkannya pendanaan program Makan Bergizi (MBG). Sejumlah dosen, guru, dan penyelenggara pendidikan menggugat kebijakan tersebut ke MK karena dinilai menggerus hak konstitusional pendidikan.
Sidang pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 itu diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah warga negara dan terdaftar dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, menyampaikan bahwa permohonan telah diperbaiki dengan mengklasifikasikan para Pemohon, termasuk mahasiswa, guru, dan dosen yang terdampak langsung.
“Yayasan Taman Belajar Nusantara hadir langsung bersama peserta didik dari wilayah pinggiran Jakarta, sehingga memiliki kepentingan langsung terhadap pemenuhan hak pendidikan sebagaimana Pasal 31 ayat (3) UUD 1945,” ujarnya di hadapan majelis hakim MK, Kamis (19/2).
Sipghotulloh menjelaskan, Pemohon juga memaparkan rincian anggaran pendidikan APBN 2026 yang terdampak masuknya anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) ke dalam postur anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
“Dampaknya antara lain tertundanya pembayaran tunjangan guru dan dosen, penurunan anggaran Program Indonesia Pintar, serta berkurangnya alokasi anggaran Perpustakaan Nasional,” katanya.
Para Pemohon menilai penggabungan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Mereka menegaskan, anggaran pendidikan seharusnya digunakan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, bukan program gizi.
“Program MBG secara substansi adalah kebijakan kesehatan dan gizi, bukan fungsi utama pendidikan,” ujar Sipghotulloh.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang anggaran pendidikan dimaknai termasuk program makan bergizi.
“Kami juga memohon agar Penjelasan Pasal 22 ayat (3) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ali Murtadho, kuasa hukum Pemohon lainnya.
Para Pemohon juga mengungkapkan lonjakan anggaran MBG dari sekitar Rp71 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp223 triliun pada APBN 2026, dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769,1 triliun.
Menurut mereka, peningkatan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, sarana prasarana pendidikan, serta bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Suhartoyo menyatakan permohonan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan kelanjutan pemeriksaan. (Dev/P-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Harga Pertalite April 2026. Simak validasi data harga BBM subsidi dan nonsubsidi di tengah isu tekanan APBN.
Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, menjaga kredibilitas fiskal menjadi sama pentingnya dengan menjaga pertumbuhan ekonomi.
WAKIL Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung optimistis pertumbuhan ekonomi 2026 Indonesia sesuai asumsi APBN 2026 yakni di atas 5 persen, bahkan lebih tinggi.
DI tengah ekspansi belanja untuk membiayai program pemerintah, Indonesia memasuki fase ekonomi yang semakin kompleks.
Cek data gaji Presiden & DPR 2026. Apakah pemotongan gaji pejabat efektif hemat APBN? Analisis fiskal vs simbolis di tengah krisis global.
KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap dijaga di bawah batas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved