Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat diproses secara pidana sebagai perkara pokok. Putusan ini dinilai sebagai angin segar bagi kebebasan pers sekaligus benteng pertahanan untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis di Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan tersebut. Menurutnya, MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
“Putusan ini cukup progresif karena menegaskan kembali bahwa wartawan adalah profesi independen yang bertugas menyampaikan fakta-fakta sosial yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Fickar kepada Media Indonesia, Senin (19/1).
Realitas Sosial
Fickar menjelaskan bahwa jurnalisme memiliki landasan metodologi yang kuat, sehingga tidak bisa dipandang sebagai aktivitas personal atau subjektif. Jurnalisme adalah instrumen publik untuk memahami realitas sosial yang terjadi secara objektif dan bertanggung jawab.
“Jurnalisme itu bukan praktik subjektif, tetapi menghadirkan realitas yang hidup di masyarakat. Karena itu, mengkriminalisasi produk jurnalistik adalah tindakan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan wartawan adalah bentuk nyata dari pelaksanaan hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
“Wartawan adalah pengejawantahan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Maka kriminalisasi terhadap insan pers pada dasarnya adalah tindakan yang anti-demokrasi,” tegas Fickar.
Penguatan Regulasi
Meski menyambut baik putusan MK, Fickar mengingatkan agar momentum ini tidak berhenti pada tataran yurisprudensi semata. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera memperkuat regulasi yang ada guna memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh.
“Putusan MK ini seharusnya dijadikan landasan untuk membangun aturan yang lebih kuat dalam melindungi kebebasan berpendapat, khususnya kebebasan pers,” katanya.
Penguatan tersebut, menurut Fickar, perlu diselaraskan dengan revisi atau penegasan norma dalam Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini penting agar tidak ada celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakan hukum demi membungkam pers.
“Selain dihormati, putusan ini juga perlu dipertegas dan diperkuat dalam UU Pers dan UU ITE, supaya perlindungan terhadap kerja jurnalistik benar-benar kokoh dan tidak mudah disalahgunakan,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved