Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mahfud meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara tersebut secara objektif dan adil.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official. Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji pada dasarnya telah diatur jelas, yakni 8% untuk haji khusus dan 92% untuk haji reguler. Namun, Mahfud menilai perkara ini perlu dilihat secara utuh, termasuk konteks dan situasi saat kebijakan diambil.
Menurut Mahfud, kasus kuota haji memiliki kemiripan dengan perkara yang pernah dialami mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Kebijakan publik tidak bisa serta-merta dipisahkan dari kondisi darurat dan keterbatasan waktu. Ia menegaskan, jika dalam perkara ini terdapat aspek kebijakan yang dapat dibenarkan secara hukum dan administratif, hal tersebut patut dipertimbangkan sebagai bagian dari pembelaan.
Mahfud mengungkapkan bahwa tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah berasal dari Kerajaan Arab Saudi dan baru muncul setelah tahapan persiapan haji hampir rampung. Pada November 2023, kata dia, Presiden Joko Widodo menyampaikan adanya tambahan kuota tersebut, namun saat itu belum disertai surat resmi.
“Kalau mau menambah jemaah, harus dihitung juga ketersediaan ruang. Setiap jemaah itu punya alokasi ruang tertentu. Kalau tiba-tiba ditambah 20.000, tentu harus dipikirkan penempatannya,” ujar Mahfud.
Ia menambahkan, dalam kondisi tersebut pembagian kuota dilakukan melalui keputusan menteri, bukan peraturan menteri, yang kemudian dipersoalkan secara hukum. Padahal, menurut Mahfud, sudah terdapat dua peraturan menteri sebelumnya yang menjadi dasar pengaturan haji, sementara kebijakan lanjutan diambil karena situasi mendesak.
Mahfud juga mengaku mendapat penjelasan dari tim mantan Menag Yaqut bahwa keputusan pembagian kuota dilakukan setelah konsultasi dengan Presiden Jokowi, mengingat waktu yang semakin sempit dan belum adanya kepastian tertulis dari pihak Arab Saudi.
“Keputusan itu diambil bukan untuk diperdagangkan, tetapi karena keadaan mendesak agar pihak swasta juga bisa membantu. Tahun sebelumnya saja ada ribuan kuota khusus, jadi konteksnya harus dilihat secara menyeluruh,” kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membenarkan Yaqut secara sepihak. Namun, Mahfud menilai fakta-fakta tersebut penting untuk didalami oleh hakim agar perkara diputus secara adil dan proporsional.
“Kasus ini harus diselesaikan secara objektif. Mantan Menag Yaqut harus diperlakukan dengan adil. Mungkin saja KPK punya dasar yang kuat, tetapi pembelaan Yaqut juga didukung dokumen yang lengkap. Semua itu harus diuji secara fair,” pungkas Mahfud. (E-3)
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita US$1 juta dari perantara ZA yang diduga disiapkan Yaqut Cholil Qoumas untuk Pansus Haji DPR. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan manipulasi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved