Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Kamis (8/1/2025). Dalam sidang tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Permohonan uji materiil dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Para Pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsul Hidayat, menegaskan bahwa perlakuan hukum khusus bagi prajurit TNI aktif bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Dalam negara hukum tidak boleh ada impunitas, termasuk bagi prajurit,” ujar Ibnu di ruang sidang pleno MK pada Kamis (8/1).
Ibnu menilai pengaturan dalam UU Peradilan Militer telah menciptakan dualisme yurisdiksi yang berdampak serius terhadap supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
“Konsekuensi yang lebih signifikan dari keadaan ini adalah melemahnya supremasi sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Dominasi Peradilan Militer atas Peradilan Umum, padahal tindak pidananya adalah tindak pidana umum, jelas bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional,” katanya.
Menurut Pemohon, sumber utama persoalan terletak pada Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberi kewenangan luas kepada Peradilan Militer untuk mengadili prajurit TNI aktif, termasuk dalam perkara pidana umum.
“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 membuka ruang penafsiran yang sangat luas. Peradilan militer bukan hanya mengadili tindak pidana militer, tetapi juga perkara korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, hingga perlindungan anak,” tegas Ibnu.
Pemohon juga menilai pengaturan tersebut berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar asas equality before the law karena membedakan perlakuan hukum semata-mata berdasarkan status sebagai anggota TNI.
Dalam permohonannya, Pemohon juga mengajukan perbandingan praktik peradilan militer di sejumlah negara. Di Amerika Serikat, misalnya, terdapat batasan tegas mengenai kewenangan Peradilan Militer, terutama jika tindak pidana dilakukan di luar lingkungan dinas militer atau melibatkan warga sipil.
Sementara itu, Afrika Selatan dan Belanda justru membatasi secara ketat, bahkan menghapus kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum.
Pemohon menegaskan, pembedaan perlakuan hukum berdasarkan status militer telah menciptakan ketidakadilan sistemik dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Tujuannya adalah menjamin supremasi hukum sipil dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Ibnu.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai permohonan Pemohon telah disusun secara rapi dan sistematis sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Namun, Ia meminta agar sejumlah dalil diperkuat dengan bukti faktual.
“Permohonan ini sudah tersusun dengan baik, tetapi beberapa dalil perlu diperkuat dengan bukti yang menunjukkan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji,” kata Guntur.
Guntur juga menekankan bahwa pengujian terhadap Pasal 9 UU Peradilan Militer dinilai cukup kuat dari sisi kedudukan hukum, sementara norma lainnya masih memerlukan penguatan. (H-2)
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Peradilan Militer di MK.
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Aris bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara dalam menjalankan aturan yang mengatur ratusan pasal tersebut.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved