Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah menilai meningkatnya jumlah permohonan uji undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dilepaskan dari praktik legalisme otokratik dalam proses legislasi di Indonesia.
Herdiansyah menjelaskan, banyak undang-undang khususnya di sektor politik, hukum, dan keamanan (polhukamh dibentuk bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk melindungi kelompok tertentu.
“Dalam hukum tata negara, kita mengenal istilah autocratic legalism atau legalisme otokratik. Undang-undang itu dibuat untuk melindungi, mengakomodasi, dan memberi ruang yang cukup bagi kelompok kepentingan tertentu, terutama elit dan pemilik modal,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia pada Kamis (8/1).
Menurut dia, undang-undang kerap digunakan sebagai alat legitimasi untuk membenarkan tindakan yang sejatinya merugikan masyarakat.
“Undang-undang dijadikan stempel untuk melegitimasi sesuatu yang buruk. Seolah-olah menjadi baik karena memiliki legitimasi hukum, padahal substansinya belum tentu bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Herdiansyah menekankan bahwa kekuasaan legislatif dan eksekutif sering kali “menyandera” undang-undang demi keuntungan politik dan ekonomi.
“Undang-undang dipakai sebagai alat agar mereka memperoleh keuntungan dari pengaturan yang dibuat. Inilah wajah legalisme otokratik dalam politik hukum kita,” tegas Herdiansyah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan permohonan pengujian undang-undang (UU) sepanjang 2025. Jumlah permohonan uji materi UU yang masuk dan diregistrasi pada tahun ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah MK.
“Pada tahun 2025, Mahkamah Konstitusi menangani sebanyak 701 permohonan atau perkara,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Rabu (1/7).
Dari jumlah tersebut, perkara yang ditangani MK terdiri atas 366 permohonan pengujian undang-undang, 334 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) dengan jumlah putusan yang sama, serta satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara.
Suhartoyo menjelaskan, hingga akhir tahun, MK telah memutus 598 perkara, dengan penanganan pengujian undang-undang mencatatkan rekor tertinggi sejak MK berdiri.
“Untuk pertama kalinya, Mahkamah Konstitusi registrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025,” katanya. (H-2)
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon tidak konsisten dalam merumuskan permohonan.
Pemohon mengajukan petitum yang saling bertentangan, yakni meminta norma dinyatakan inkonstitusional sekaligus dimaknai ulang secara bersyarat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
AMPHURI selaku Pemohon I, dalam kesempatan ini mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2025
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved