Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai lonjakan signifikan mengenai permohonan uji undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 sudah dapat diduga. Menurutnya, UU yang disusun tanpa melibatkan partisipasi publik secara bermakna, cenderung menimbulkan sengketa.
“Sudah diduga ya, produk undang-undang yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna akan punya kecenderungan untuk dipermasalahkan,” ujar Feri Amsari kepada Media Indonesia, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, semakin sebuah undang-undang jauh dari prinsip pembentukan yang semestinya, maka kegundahan publik akan meningkat dan proses pengujian di MK pun hampir pasti terjadi.
“Bahkan ketika Mahkamah Konstitusi memutus sekalipun, sepanjang sebuah produk undang-undang itu dianggap problematika atau bermasalah, upaya publik untuk memperjuangkan haknya akan terus terjadi,” imbuh Feri.
Feri juga menekankan bahwa konflik kepentingan antara politik dan kepentingan publik menjadi salah satu faktor utama tingginya gugatan UU ke MK.
“Ini bisa dideteksi terhadap undang-undang yang baik secara politik, tetapi kepentingan publik dan kepentingan politik saling bertabrakan, sehingga undang-undang itu kemudian dipermasalahkan,” katanya.
Selain itu, Ia mencontohkan tiga undang-undang yang paling banyak diuji ke MK pada 2025, yakni UU TNI, UU Polri, dan UU Pemilu. Menurutnya, hal tersebut wajar karena ketiga produk UU tersebut memiliki perbedaan yang signifikan antara regulasi yang dibuat pemerintah dan keinginan serta kebutuhan publik
“Tiga undang-undang tadi masuk akal paling banyak diuji karena memang punya perbedaan yang luar biasa dengan kepentingan dan keinginan publik terhadap keadilan dan hak-hak konstitusional mereka,” tutur Feri.
Feri menambahkan, jika DPR dan pemerintah terus mempertahankan pola yang jauh dari partisipasi publik dalam membuat undang-undang serta menjauhkan publik dari hak-hak konstitusionalnya, maka pengujian akan meningkat dan terus menjadikan MK sebagai keranjang sampah legislasi.
“Semakin DPR dan pemerintah membuat undang-undang yang menjauhkan publik dari hak-hak konstitusionalnya, maka undang-undang itu pasti akan diuji,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved