Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Mendikbudristek Nadiem Makarim akan mendengar dakwaan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook, hari ini, 5 Januari 2026. Nadiem sudah beberapa kali mangkir dari persidangan dengan dalih sakit.
"Dijadwalkan kembali sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Firman Akbar melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Januari 2026.
Firman menjelaskan sidang Nadiem akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Rencananya, dakwaan dibacakan di Ruang Hatta Ali.
Kubu Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berharap Nadiem bisa hadir. Kehadiran eks Mendikbudristek itu dibutuhkan untuk mempercepat proses hukum yang kini menjeratnya.
"Sidang hari ini adalah setelah 2 kali penundaan dengan alasan terdakwa sakit. Semoga hari ini JPU bisa menghadirkan Terdakwa di persidangan untuk mengikuti agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan," ucap Nadiem.
Sebelumnya, Kejagung kembali membantarkan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Alasannya, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook itu sedang sakit.
"Benar yang bersangkutan dibantar di RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.
Anang mengatakan pembantaran penahanan Nadiem dilakukan sejak Senin, 8 Desember 2025. Eks Mendikbudristek itu dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
"Di RS wilayah Jakarta dan dijaga petugas dari Kejaksaan," ucap Anang. (H-2)
Kesaksian guru-guru di persidangan memberikan bukti bahwa laptop Chromebook sangat bermanfaat bagi proses belajar dan mengajar.
Sidang Nadiem Makarim memanas setelah tiga petinggi Google dihadirkan sebagai saksi via Zoom dari Singapura. Jaksa langsung keberatan.
Nadiem Makarim menyatakan kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, yang menyeretnya sebagai terdakwa, merupakan hasil rekayasa.
Ia justru menyatakan proyek tersebut secara riil merugikan perusahaan.
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Saksi mengaku menerima uang sebesar USD 30 ribu dan Rp200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Kuasa hukum Ibrahim Arief sampaikan hak jawab terkait tuntutan uang pengganti Rp16,9 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
AUDITOR BPKP, Dedy Nurmawan, mengungkap angka kemahalan harga dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved