Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil dinilai bukan solusi tepat. Kebijakan tersebut dianggap tidak menyentuh akar persoalan hukum karena polemik penempatan personel Polri semestinya diselesaikan melalui level undang-undang, bukan sekadar regulasi turunan.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menekankan pentingnya membedakan antara penentuan jenis jabatan ASN dengan mekanisme pengisiannya. Menurutnya, UU ASN telah mengamanatkan bahwa jabatan tertentu yang dapat diisi oleh Polri harus tertuang secara eksplisit dalam UU Polri.
"Seharusnya dibedakan dua hal. Pertama tentang jabatan ASN tertentu yang bisa diisi oleh anggota Polri," ujar Yance saat dihubungi, Senin (22/12).
Indikasi Pembangkangan Konstitusi
Yance menyoroti ketiadaan ketentuan eksplisit dalam UU Polri saat ini mengenai jenis jabatan sipil yang boleh ditempati anggota Polri. Praktik penugasan yang selama ini bersandar pada Peraturan Polri (Perpol) dinilai kehilangan pijakan hukum pascaputusuan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK," tegasnya.
Putusan MK telah menggariskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tidak boleh semata-mata didasarkan pada penugasan Kapolri. Secara hierarki, dasar hukumnya harus setingkat undang-undang sebagai bentuk persetujuan rakyat melalui DPR, bukan melalui kebijakan sepihak pemerintah.
"PP bukan jadi dasar untuk menentukan jabatan ASN apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri, melainkan hanya mengatur mengenai tata cara pengisiannya saja," jelas Yance.
Cermin Ketidaktegasan
Yance menilai rencana penerbitan PP ini mencerminkan sikap tidak tegas pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merespons putusan MK. Langkah ini dikhawatirkan hanya menjadi upaya "ganti baju" terhadap substansi Perpol 10/2025 yang sebelumnya menuai protes.
"Pembentukan PP untuk mengatasi tindakan di luar wewenang yang dilakukan oleh Kapolri dengan mengeluarkan Perpol 10/2025 adalah cerminan ketidaktegasan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujarnya.
Ia menyarankan agar substansi persoalan ini segera diintegrasikan ke dalam revisi undang-undang, khususnya UU ASN. Hal ini krusial mengingat pengisian jabatan sipil oleh aparat keamanan menyangkut kebutuhan birokrasi dan netralitas ASN.
"PP tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri untuk jabatan sipil," pungkas Yance. (Mir/P-2)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved