Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11) mengungkap fakta baru. Nilai potensi kerugian Pertamina dalam kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp217 miliar ternyata berdasarkan data lama sebelum terjadinya reevaluasi dan renegosiasi kontrak.
Hal itu terungkap saat Senior Expert 2 PT Pertamina yang juga auditor internal PT Pertamina Wawan Sulistyo Dwi dihadirkan sebagai saksi. Mulanya, jaksa penuntut umum mempertanyakan dasar Wawan menyebut kerja sama dengan PT OTM pada periode November 2014 hingga November 2015 berpotensi merugikan Pertamina sebesar US$16,6 juta atau sekitar Rp217 miliar.
Menjawab pertanyaan itu, Wawan mengaku mendapat data dari hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyebutkan throughput berada pada rentang US$6,3 per kiloliter hingga US$6,77 per kiloliter. Sementara throughput kontrak PT Pertamina dengan PT OTM berada di angka US$6,5 per kiloliter.
"Atas angka itu, kami melakukan pengujian. Jadi kami melakukan apa yang dilakukan Pranata UI, kita lihat kertas kerjanya seperti apa, dari mana dokumen sumbernya dan kita melakukan perhitungan ulang," kata Wawan.
Patra M Zen, kuasa hukum beneficial ownership PT Tangki Merak (TM) dan PT Oiltanking Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza, kemudian mencecar Wawan mengenai potensi kerugian tersebut. Patra ingin memastikan data yang digunakan Wawan adalah data dari kajian Pranata atau yang setelah diperbaiki.
"Dia yang laporan pertama yang Bapak gunakan atau laporan yang setelah diperbaiki?" tanya Patra.
Menjawab pertanyaan itu, Wawan mengaku menggunakan data dari kajian pertama Pranata pada Maret 2014.
"Pertanyaannya sekarang. Ini hasil ini sudah pernah direvisi atau belum?" cecar Patra.
Wawan mengatakan, internal audit pernah mereevaluasi angka tersebut. Namun, Wawan mengaku tidak melakukan reevaluasi tersebut.
"Saya sebenarnya tidak melakukan reevaluasi langsung, Pak. Karena pas surat tugas ini, ini saya hanya yang per laporan ini gitu, Pak," jawab Wawan.
Patra pun kembali mencecar Wawan mengenai throughput setelah reevaluasi dan renegosiasi. Wawan menyebut mengetahui adanya reevaluasi, tetapi tak mengetahui secara pasti angka throughput dari proses reevaluasi dan renegosiasi tersebut.
"Reevaluasi itu saya tahu, Pak, bahwa ada re-evaluasi. Tapi kalau misalkan angkanya, detailnya begitu saya enggak tahu," ungkap Wawan.
Padahal, throughput hasil reevaluasi menunjukkan angka yang jauh lebih rendah dari kajian Pranata UI, yakni US$5,49 per kiloliter. Selain itu, Wawan juga mengaku tak mengetahui macetnya pembayaran ke PT OTM setelah penandatanganan kontrak hingga 2017. Wawan mengaku hanya mengetahui PT OTM belum dibayar hingga 2015.
"Kalau sampai dengan tahun 2015, Pak, saya tahu bahwa itu belum dibayar. Karena saya auditnya sampai tahun 2015, Pak," kata Wawan.
Wawan juga tak mengetahui adanya proses renegosiasi kontrak antara PT Pertamina dan PT OTM, termasuk throughput hasil renegosiasi.
'Mengenai prosesnya, mengenai setelah dokumen ini ditandatangani, mengenai ada reevaluasi, mengenai ada renegosiasi, Bapak enggak tahu ya?" cecar Patra. "Saya tidak mengetahui, Pak," jawab Wawan. (Cah/P-3)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
Dana hasil penegakan hukum tersebut, lanjut Lukita, dikembalikan untuk mendukung pemulihan ekosistem hutan yang rusak akibat kebakaran.
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved