Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Nadiem menyatakan menerima keputusan hakim dan meminta doa dari masyarakat agar proses hukum yang menjeratnya berjalan lancar.
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ujar Nadiem kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral, termasuk komunitas ojek online (ojol) yang selama ini dikenal dekat dengannya sejak masa awal pendirian Gojek.
“Terima kasih atas semua doa dan dukungan, termasuk dari teman-teman ojol. Saya siap menjalani proses hukum dan mohon doanya dari semua pihak,” kata Nadiem.
Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Nadiem mengaku masih dalam masa pemulihan pascaoperasi ambeien yang sempat membuatnya harus dirawat. Ia juga belum dapat memastikan waktu operasi lanjutan.
“Masih pemulihan, mohon doanya. Untuk operasi kedua, masih ditunggu hasil pemeriksaan dokter,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Putusan itu menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik tetap sah secara hukum.
“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/10).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, Nadiem tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai miliaran rupiah di lingkungan Kemendikbudristek. (Dev/P-3)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Upaya tersangka kasus pengangkutan kayu hutan ilegal berinisial MN untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kandas di pengadilan.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan pemulihan status.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved