Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riyadi mengaku mengantongi empat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop chromebook oleh Mantan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Hal ini disampaikan dalam agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, agenda ini dengan pembacaan kesimpulan dari masing-masing kubu, baik pihak jaksa selaku termohon dan pihak Nadiem selaku pemohon. Sidang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji dengan hakim tunggal, I Ketut Darpawan.
"Tadi sudah kita bacakan poin-poinnya. Dalam kesimpulan kami. Pertama, bahwasanya penetapan tersangka atas pemohon itu sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Artinya, Roy menyebut sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Roy mengatakan berdasarkan pendapat ahli baik dari pemohon maupun termohon tidak ada secara limitatif mengatur jenis alat bukti tersebut. Terpenting, dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun undang-undang tindak pidana korupsi.
Kemudian, terkait audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dipersoalkan pemohon, Roy menyebut sudah ada beberapa putusan praperadilan tidak harus ada audit LHP. Seperti praperadilan Budi Said dan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sepanjang, kata Roy, sudah dinyatakan oleh audit yang berwenang ada kerugian negara dan disepakati oleh penyidik. Itu lah alat bukti surat yang diajukan risalah ekspose dan Surat Tugas Pimpinan di BPKP untuk auditor menghitung kerugian keuangan negara.
"Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti terkait penetapan tersangka. Saya rasa seperti itu," ucap Roy.
Roy memerinci empat alat bukti itu pertama, keterangan saksi yang relevansi. Kedua, keterangan ahli, baik ahli pidana, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli administrasi negara, bahkan ahli dari auditor BPKP yang menyatakan ada kerugian keuangan negara.
Ketiga, alat bukti surat. Roy menekankan sudah jelas ada alat bukti surat dan dinyatakan asli dari risalah ekspose, ada surat tugas, bahkan jaksa telah menghadirkan alat bukti surat terkait dengan kajian teknis yang dikeluarkan tim teknis dan review kajian teknis yang mengubah, yang menyebutkan spesifikasi tertentu.
"Tapi nanti itu akan diuji di pokok perkara. Nah kami hanya menyampaikan ini loh yang telah dilakukan alat bukti itu," ucap Roy.
Terakhir, Roy menyebut pihaknya telah menyita beberapa dokumen termasuk barang bukti elektronik. Semuanya dipastikan memiliki relevansi terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan pemohon atau Nadiem sebagai tersangka.
Roy pun optimis gugatan praperadilan ini dimenangkan pihaknya. Artinya, gugatan praperadilan Nadiem atas pengujian tidak sahnya penetapan tersangka ditolak hakim. "Saya optimis aja. saya selalu optimis. Terima kasih," pungkas Roy. (Yon/P-2)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved