Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup. Kejagung tidak boleh puas untuk membongkar mafia perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut.
JAM-Pidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta da MA selama 2023-2025 pada Kamis (10/7).
Ini merupakan status tersangka ketiga yang diterimanya setelah kasus serupa terkait pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, status tersangka ketiga kalinya terhadap Zarof tidak mengejutkan. Sebaliknya, itu justru semakin mengonfirmasi bahwa ada banyak perkara yang diurus oleh Zarof di lingkungan MA.
Baginya, bisnis kotor pengurusan perakra di MA tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang, tapi melibatkan persekongkolan banyak orang. Oleh karena itu, penyidik didorong untuk mengejar individu lain dalam pengurusan perkara lainnya di samping Zarof.
"Yang menjadi tugas dari penyidik sebenarnya adalah bagaimana menyasar perkara-perkara yang melibatkan tidak hanya Zarof, tapi juga mafia yang menjalankan bisnis perkara di dalam MA," terangnya kepada Media Indonesia, Kamis (10/7).
"Justru pekerjaan rumah ini kemudian yang harus dibongkar oleh penyidik untuk memastikan bahwa bisnis perkara ini mesti dipotong dalam internal MA," sambung Herdiansyah.
Di sisi lain, ia juga meyakini bahwa proses hukum terhadap Zarof dengan status tersangka ketiga itu menjadi upaya bagi Kejagung untuk menjawab asal-usul uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita pertama kali oleh penyidik.
Pasalnya, Herdiansyah meyakini harta tersebut tak hanya berasal dari satu atau dua perkara yang diurus oleh Zarof. Saat ini, ia mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk memaksimalkan penyidikan TPPU yang sudah diterapkan kepada Zarof.
"Harta itu dikumpulkan, ditumpuk dari berbagai bisnis perkara oleh Zarof. Nah, untuk memastikan dari mana asal-usul uang itu, sebenarnya pola sederhana yang mesti diterapkan sebagaimana yang sering dilakukan aparat penegak hukum adalah follow the money," papar Herdiansyah. (Tri/M-3)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved