Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara dan Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Putusan MK dinilai oleh partai politik yang menjadi pembuat undang-undang, inkonstitusional karena menerbitkan norma baru bukan memberikan penafsiran.
“Alih-alih menyatakan Putusan MK tidak mengikat, lebih baik partai dan pembentuk undang-undang menunjukkan kepatuhan berkonstitusi dan segera menindaklanjuti Putusan MK ini dengan Perubahan UU Pemilu yang kondisinya saat ini sudah kurang kompatibel merespon perkembangan pemilu Indonesia berdasarkan evaluasi dua kali pemilu serentak pada 2019 dan 2024,” kata Titi kepada Media Indonesia pada Selasa (1/7).
Titi menepis anggapan partai politik bahwa MK yang tak dapat menetapkan norma baru. Menurutnya, MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
“Transformasi MK sudah sejak lama terjadi, misalnya Putusan MK tentang sistem pemilu pada tahun 2009, termasuk juga Putusan soal syarat usia calon di Pilpres yang terang-terangan memosisikan MK bukan sebagai negative legislator. Ternyata semua partai tidak ada satupun memprotes Putusan MK No.90/PUU-XXI/2024 soal syarat usia tersebut. Mestinya partai tidak tebang pilih,” jelasnya.
Titi menegaskan bahwa pembentuk undang-undang (UU) seharusnya tidak lagi membenturkan putusan MK dengan aturan lainnya dan segera mengubah UU Pemilu UU No.7 tahun 2017, agar berbagai konsekuensi yang timbul dari Putusan MK tersebut bisa diatur dengan baik dan memperhitungkan berbagai aspek secara holistik.
“Justru saat ini lebih penting bagi pembentuk UU, termasuk partai-partai yang ada di dalam parlemen, untuk memikirkan desain sistem, manajemen, kelembagaan, dan keadilan pemilu yang kompatibel dengan desain keserentakan sebagaimana telah diputus oleh MK,” ujarnya. (H-4)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved