Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto merespons soal dalil pemohon mengenai pembahasan Undang-Undang TNI (UU TNI) yang tertutup dan minim partisipasi publik, serta memicu kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang dan hilangnya supremasi sipil.
“Soal partisipasi publik dan keterbukaan ini yang sering menjadi 'hantu' akhir-akhir ini, DPR RI menyatakan bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pengundangan,” kata Utut.
Itu disampaikan Utut Adianto saat membacakan isi petitumnya dalam Sidang Perkara uji formal UU TNI Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6).
Dia menjelaskan bahwa pada tahap perencanaan, 29 Oktober hingga 15 November 2024, Baleg DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai institusi kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatra Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara.
“DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian pemenuhan prinsip meaningful participation sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokok intinya adalah Right to be Heard, Right to be Considered, dan Right to be Explained,” ucapnya.
Utut juga mengungkapkan bahwa pada tahap penyusunan dan pembahasan pada 3 Maret hingga 20 Maret 2025, DPR RI telah mengadakan RDPU dengan berbagai komponen masyarakat.
“Selama pembahasan RUU TNI, sifat rapat dinyatakan terbuka, semua sifat rapat dinyatakan terbuka, kecuali rapat timus (tim perumus). Pada 20 Maret 2025 Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pembicaraan tingkat 2 akhirnya mengambil keputusan terhadap RUU untuk selanjutnya masuk ke tahap pengesahan pada 26 Maret 2025,” tuturnya.
Utut mengeklaim bahwa tidak ada asas yang dilanggar dalam pembentukan UU TNI. Menurutnya, proses pembahasan telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Berdasarkan keterangannya, Utut menilai para pemohon tidak memiliki legal standing sehingga seharusnya para pemohon tidak dapat diterima. Ia meminta agar MK Menolak permohonan para pemohom untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Selain itu, dalam petitumnya, Utut juga meminta MK dapat menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan terkait keabsahan UU TNI yang telah diundangkan oleh pemerintah saat ini.
Utut berharap MK menetapkan UU TNI telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan UUD 1945. Ia juga memerintahkan permintaan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
“Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71-04, telah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Diketahui, gugatan terhadap UU TNI diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang seperti mahasiswa hingga aktivis dan koalisi masyarakat sipil. Para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi oleh pemerintah dan DPR tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dinilai dilakukan secara tertutup. (Dev/P-2)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved