Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan pandangannya soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menegaskan petinggi bukan lagi penyelenggara negara. Menurut Tanak, tersangka yang sudah ditetapkan sebelum aturan berlaku masih bisa diproses hukum.
“Secara yuridis direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, terhitung sejak UU Nomor 1 Tahun 2025, tapi, peristiwa hukum yang terkait dengan tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” kata Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2025.
Tanak mengatakan, pendapat itu merupakan asumsi pribadinya. Menurutnya, KPK harus menaati aturan yang berlaku setelah petinggi BUMN tidak lagi dinyatakan sebagai penyelenggara negara.
“Kalau menurut saya selaku pribadi, setiap orang wajib mentaati aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk aturan hukum yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN,” ujar Tanak.
Namun, aturan itu tidak menegaskan KPK tidak bisa mengusut korupsi di BUMN. Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
“Jadi menurut teori ilmu hukum, BH (badan hukum) sama dengan manusia yang dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana layaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia,” ujar Tanak.
Menurut Tanak, petinggi BUMN merupakan bagian dari badan hukum. Dia sepakat bahwa klasifikasi penyelenggara negara, tidak cocok ditujukan kepada mereka.
Namun, dalam asumsinya, Tanak menyebut pengusutan tindak pidana korupsi masih bisa dilakukan tergantung konteks perbuatan petinggi BUMN. Menurut dia, proses hukum di KPK tidak melulu mengacu pada pejabat, namun juga, bisa kepada nonpenyelenggara negara.
“Masyarakat nonpegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan Undang-Undang Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor,” ucap Tanak. (H-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved