Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengaitkan tugasnya dalam melakukan penindakan. Terbilang, beleid baru itu mengubah status petinggi di BUMN yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara.
"KPK saat ini sedang melakukan kajian terkait dengan UU 1/2025 terkait dengan BUMN, bagaimana kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/5)
Dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, terdapat pasal 9G yang berbunyi: "anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Budi mengatakan pendalaman kewenangan KPK dilakukan dengan mempelajari aturan lain yang berlaku selain UU BUMN. Tujuannya, untuk memastikan status penyelenggara negara di perusahaan pelat merah.
"Semua UU itu kemudian nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa UU BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, ataupun pendidikan," ujar Budi.
Budi mengatakan pembelajaran fungsi KPK juga ditujukan untuk menjalankan fungsi pencegahan di instansinya. Terbilang, lanjutnya, Lembaga Antirasuah kerap bekerja sama memberantas rasuah bersama BUMN.
"Selama ini KPK juga terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan di sektor pelaku usaha," tutur Budi.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir berkoordinasi dengan penegak hukum termasuk KPK untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Erick Thohir menyebut, pelaku korupsi harus tetap menjalani proses hukum. "Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas," ujar Erick dikutip Antara, Senin (5/5).
Kementerian BUMN juga memberikan tugas baru kepada para direksi untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap korporasi.
"Sekarang Kementerian BUMN salah satu tugasnya, itu pengawasan dan investigasi juga. Karena itu di SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) yang terbaru, nanti deputi BUMN kan menambah dari tiga ke lima ya, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi. Itu yang kita tidak punya ekspertis," kata Erick. (Ant/P-4)
INDEPENDENSI direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai semakin tergerus seiring kuatnya intervensi politik dalam proses penunjukan jabatan strategis.
Presiden Prabowo Subianto memperingatkan direksi BUMN terkait pengelolaan aset negara, bakal minta Kejaksaan periksa mereka.
WARGA negara asing (WNA) menjabat sebagai jajaran direksi di badan usaha milik negara (BUMN) dinilai tak masalah. Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menilai itu hal yang wajar
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, turut menyoroti langkah Garuda Indonesia mengangkat dua WNA sebagai anggota dewan direksi.
"Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi "tindak pidana korupsi" dalam UU BUMN yang baru ini,"
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved