Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyoroti UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyebutkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Menurutnya, bunyi UU tersebut berdampak buruk pada pemberantasan korupsi karena dilihat sebagai upaya legalisasi korupsi.
"Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi "tindak pidana korupsi" dalam UU BUMN yang baru ini," kata akademisi yang akrab disapa Castro itu kepada Media Indonesia, Senin (5/5).
Castro menjelaskan penyelenggara negara itu dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tidak hanya cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif. Akan tetapi, penyelenggara negara juga merupakan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, salah satunya BUMN.
"Makanya komisaris dan direksi itu masuk ke dalam bagian penyelenggaraan negara," ungkapnya.
Castro mengatakan berdasarkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan penyelenggara negara, selain karena fungsi strategis, juga karena pendanaannya bersumber dari dana negara.
"Dari perspektif keuangan negara, sepanjang menggunakan atau mengoperasikan kegiatannya berdasarkan pendanaan yang diambil dari keuangan negara maka dia masuk dalam rezim keuangan negara, artinya dia masuk ke dalam wilayah yang kalau kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara maka pertanggungjawabannya masuk ke dalam tindak pidana korupsi," tuturnya.
Maka dari itu, Castro menilai ada upaya legalisasi korupsi melalui UU BUMN yang baru tersebut dengan tidak menyebutkan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Artinya, KPK tidak bisa mengusut korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"Kalau kemudian pejabat BUMN direksi, komisaris, dewan pengawas tidak dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara maka ada semacam lampu hijau atau karpet merah perampokan kekayaan negara atas nama hukum sehingga yang terjadi semacam legalisasi atau menjadikan korupsi sebagai hak yang lumrah pada akhirnya. Itu jelas bertentangan dengan komitmen kita sebagai bangsa untuk berjuang melawan korupsi," pungkasnya.(M-2)
Febrie menjelaskan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk menjerat pihak penyelenggara negara dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KPK menyambut baik pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini dianggap menghapus polemik soal status pejabat BUMN
KPK menegaskan beleid baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengebiri kewenangan lembaga antirasuah menyidik kasus korupsi.
status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara. Anggota DPR menegaskan pelaku korupsi tetap harus diadili meskipun bukan penyelenggara negara.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved