Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDEPENDENSI direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai semakin tergerus seiring kuatnya intervensi politik dalam proses penunjukan jabatan strategis. Praktik lobi ke berbagai pihak, termasuk aktor politik, untuk memperoleh posisi direksi disebut masih marak dan menjadi akar persoalan dalam tata kelola perusahaan pelat merah.
Mantan Menteri BUMN Sofyan A. Djalil menilai kondisi tersebut berpotensi membuat pimpinan BUMN kehilangan objektivitas dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, keterikatan sponsor politik dapat mengganggu kinerja perusahaan sekaligus merusak prinsip profesionalisme. Hal ini disampaikannya dalam forum Urun Rembug & Soft Launching buku Kriminalisasi Kebijakan: Menakar Batas Kriminalisasi Kebijakan yang digelar secara daring, Selasa (28/4).
“Kalau kita lihat untuk perbaikan ke depan, kita harus perbaiki secara sistemik, termasuk cara menafsirkan kualitas pejabat di sektor publik maupun BUMN. Di BUMN ada gejala yang sangat mengkhawatirkan, yakni kurangnya independensi,” ujarnya.
Sofyan mengungkapkan, praktik lobi demi jabatan sudah lama terjadi. Banyak calon direksi mendatangi berbagai pihak, termasuk partai politik, untuk mendapatkan rekomendasi.
“Banyak orang BUMN itu ‘tawaf’ kiri kanan, datang ke partai politik, ke mana-mana, minta diteleponkan Menteri supaya diproposisikan jadi direksi. Itu penyakit yang paling parah,” tudingnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut bahkan bisa memunculkan ketimpangan kekuatan di internal perusahaan.
“Kadang-kadang direktur keuangan lebih powerful daripada direktur utama karena sponsornya berbeda,” tudingnya.
Menurut Sofyan, seseorang yang sudah melalui proses lobi semacam itu cenderung sulit bersikap independen.
“Kalau sudah tawaf kiri kanan untuk jadi direksi, maka Anda tidak akan pernah independen,” tegasnya.
Di sisi lain, ia menilai rotasi jabatan di BUMN pada dasarnya sudah berjalan cukup baik. Namun, tekanan dari pihak-pihak tertentu masih kerap memengaruhi pengambilan keputusan, terutama di bidang keuangan. Karena itu, ia menekankan pentingnya perbaikan sistemik, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.
Selain persoalan di BUMN, Sofyan juga menyoroti pentingnya pembenahan di sektor penegakan hukum. Ia menilai kualitas pemahaman aparat terhadap kebijakan masih perlu ditingkatkan agar tidak menghambat pengambilan keputusan. Ia juga menyinggung keterbatasan ruang diskresi dalam regulasi, yang dinilai belum cukup memberi keleluasaan bagi pengambil kebijakan untuk bertindak cepat dan kreatif. Padahal, menurutnya, keberanian mengambil risiko dan inovasi sangat dibutuhkan, baik dalam pengelolaan bisnis maupun pemerintahan.
“Diskresi itu diberikan, tapi seringkali dibatasi oleh aturan itu sendiri. Padahal, untuk mencapai tujuan, kadang kita harus berani mengambil langkah di luar kebiasaan,” ujarnya.
Sofyan menegaskan pembenahan tata kelola, penguatan independensi, serta keberanian dalam pengambilan kebijakan menjadi kunci untuk mendorong kinerja BUMN dan kemajuan ekonomi secara keseluruhan. Dalam kesempatan sama, Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia Erry Riyana menilai praktik penegakan hukum di Indonesia masih kerap keliru dalam memosisikan kerugian negara sebagai titik awal pembuktian.
Ia mengingatkan, pendekatan tersebut berbahaya karena hukum menjadi terlalu berfokus pada angka, tanpa memastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Menurutnya, penanganan perkara semestinya dimulai dari pengujian tindakan, seperti apakah terdapat fraud, penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, atau benturan kepentingan.
“Kalau ini tidak terbukti, maka berapa pun angka kerugiannya, itu tidak otomatis menjadi tidak benar,” ujarnya.
Erry menekankan perlunya perubahan pendekatan secara teknis, yakni menjadikan kerugian negara sebagai konsekuensi, bukan titik awal. Ia menilai praktik yang terjadi saat ini justru sering terbalik.
“Masalahnya sekarang yang terjadi sering terbalik. Dicari dulu angka kerugian, lalu dicocokkan dengan pasangan, atau dicarikan pasangan,” katanya.
Selain itu, ia mendorong pengetatan standar kausalitas dalam pembuktian perkara. Kerugian negara, kata dia, tidak cukup hanya dinyatakan ada, tetapi harus dibuktikan sebagai akibat langsung dari tindakan melawan hukum, bukan semata dampak kondisi eksternal.
Ia juga menilai pentingnya mekanisme uji independen, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan bisnis. Penghitungan kerugian negara, menurutnya, tidak boleh hanya bersumber dari satu pihak karena dapat memengaruhi keseluruhan ekosistem bisnis.
Lebih lanjut, Erry menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan prinsip business judgment rule. Selama keputusan diambil tanpa konflik kepentingan, berbasis data, dan untuk kepentingan perusahaan, maka negara wajib memberikan perlindungan. Jika tidak, hal tersebut justru berpotensi menghukum keberanian pejabat dalam mengambil keputusan.
“Mengambil keputusan bagi seorang pejabat adalah kewajiban yang paling penting,” ucapnya.
Editor buku Kriminalisasi Kebijakan, Lestantya R. Baskoro menjelaskan, buku tersebut memotret fenomena yang kian menguat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, yakni kriminalisasi terhadap kebijakan.
Bersama sejumlah jurnalis hukum, ia mengamati meningkatnya penggunaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, yang dinilai kerap diarahkan untuk menjerat kebijakan yang berujung pada kerugian negara.
“Kita melihat bahwa penggunaan pasal itu demikian penting sehingga menyebabkan pada kerugian negara atau kejahatan ekonomi. Tetapi tidak melihat esensi apa pasal itu,” kata Lestantya.
Menurutnya, esensi utama dari pasal-pasal tersebut seharusnya terletak pada adanya niat jahat (mens rea) untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak lain. Namun dalam praktiknya, ia melihat penegakan hukum lebih menitikberatkan pada aspek kerugian negara semata.
“Yang sesungguhnya saya kira bahwa esensi pasal itu adalah ada niat buruk atau mens rea untuk mendapat keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak lain. Tetapi sebagai wartawan yang mengumpulkan data-data dan melihat peristiwa ini saya melihat yang lebih diutamkan adalah kerugian negara,” ujarnya.
Lestantya juga menyoroti dampak dari praktik tersebut terhadap pengambilan kebijakan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menyebut banyak profesional yang direkrut ke dalam struktur BUMN justru berisiko terseret kasus hukum akibat kebijakan yang diambil, meskipun telah melalui mekanisme persetujuan internal.
“Jadi banyak betul orang-orang pintar di sana yang ditarik ke dalam, masuk struktur BUMN, kemudian membuat kebijakan yang diketahui oleh komisaris, oleh BUMN tetapi kemudian dianggap merugikan negara, kemudian masuk penjara,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi membahayakan iklim pengambilan kebijakan dan profesionalisme di sektor publik. “Ini berbahaya betul,” pungkasnya. (E-4)
Presiden Prabowo Subianto memperingatkanĀ direksi BUMN terkait pengelolaan aset negara, bakal minta Kejaksaan periksa mereka.
WARGA negara asing (WNA) menjabat sebagai jajaran direksi di badan usaha milik negara (BUMN) dinilai tak masalah. Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menilai itu hal yang wajar
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, turut menyoroti langkah Garuda Indonesia mengangkat dua WNA sebagai anggota dewan direksi.
"Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi "tindak pidana korupsi" dalam UU BUMN yang baru ini,"
KPK akan mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengaitkan tugasnya dalam melakukan penindakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved