Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berkukuh agar kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu ditangani lewat penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor). Perkara yang telah menyeret empat tersangka itu ditangani oleh penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penyidik Bareskrim sebelumnya sudah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung. Kendati demikian, berdasarkan petunjuk yang diberikan JPU JAM-Pidum, kasus tersebut harus diusut lewat tipikor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU. Petunjuk yang diminta itu mengharuskan penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi secara formal dengan JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
"Berdasarkan catatan di kita, hingga sekarang ini jajaran Pidsus belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," kata Harli kepada Media Indonesia, Kamis (11/4).
Atas petunjuk dari JAM-Pidum tersebut, nantinya penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan JPU dari JAM-Pidsus. Upaya itu dilakukan untuk mengukuhkan bahwa penyidik Bareskrim perlu mengubah sangkaan terhadap empat tersangka dari yang sebelumnya tindak pidana umum menjadi tipikor.
"Karena kan setelah petunjuknya JPU dari Pidum itu diserahkan, (termasuk) SPDP-nya semua, (bahwa perkara) ini bukan tindak pidana umum, tapi pidsus, sidiklah tipikor," terang Harli.
Sebelumnya, Kejagung menduga ada indikasi gratifikasi dan suap atas proses perizinan pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh para tersangka. Keempat orang yang sudah dittapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu berinisial SP dan CE.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved