Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Merespons itu, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan Bawaslu menghormati Putusan MK.
Bagi Bawaslu, kata Puadi, penghapusan presidential threshold akan menuntut Bawaslu untuk beradaptasi dengan tantangan baru dan memperkuat perannya dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
“Penghapusan ketentuan presidential threshold 20% oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang dapat membawa perubahan signifikan dalam dinamika politik dan sistem demokrasi di Indonesia,” tutur Puadi kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).
“Keputusan ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik dan kandidat potensial untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, sehingga memperluas pilihan bagi rakyat dan meningkatkan inklusivitas politik,” tambahnya.
Secara substantif, lanjut Puadi, kebijakan ini juga dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pemilu.
Namun, Puadi menilai perubahan ini juga menghadirkan tantangan baru, seperti potensi fragmentasi politik dan polarisasi yang lebih tajam, mengingat jumlah kandidat yang lebih banyak bisa memecah suara rakyat.
“Langkah ke depan, penting bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memastikan mekanisme pemilu yang tetap adil, efisien, dan mampu menjaga stabilitas politik, sambil memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia,” tandasnya. (Ykb/M-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
MK memang menghapus syarat minimal, tapi juga menekankan agar ada batas maksimal koalisi supaya tidak ada calon tunggal.
Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
Bima menilai, tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal, khususnya dalam hal rekrutmen dan pendanaan.
Dia menjelaskan selama menggunakan sistem PT, partai politik yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen harus membangun koalisi agar bisa memenuhi syarat pencalonan.
Dia mengatakan partai-partai kecil belum berani mencalonkan. Karena diduga putusan MK terkait syarat pencalonan untuk pillkada belum lama diputuskan.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved