Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas atau threshold untuk pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden kerap dikaitkan dengan ramainya bursa pencalonan. Namun, hal itu dinilai belum tentu terjadi.
"Apakah benar bursa capres juga ramai? Mungkin belum tentu juga, kesempatannya memang terbuka tapi belum tentu kontestan akan ramai," kata Peneliti Departemen Politik Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, dalam diskusi bertajuk
Penghapusan Ambang Batas Calon Presiden Pasca Putusan MK, hari ini.
Arya mencontohkan ambang batas syarat pencalonan untuk peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga telah dihapus MK. Awalnya pasangan calon harus memiliki 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
"Jadi kalau kita menggunakan patokan suara itu kan turunnya dari 25 persen ke 6,5 ke 10 persen. Kita lihat data, apakah dengan turunya syarat pencalonan itu calon jadi banyak di pilkada, saya kira tidak juga," ucap Arya.
Dia mengatakan partai-partai kecil belum berani mencalonkan. Karena diduga putusan MK terkait syarat pencalonan untuk pillkada belum lama diputuskan.
"Sehingga koalisinya (pasangan calon) sudah terbentuk," ujar Arya.
Sementara, terkait dengan putusan ambang batas atau threshold untuk pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, partai-partai kecil harus berani mengusung lebih awal. Sehingga, bursa pasangan calon lebih ramai.
Namun, kata Arya, terdapat konsekuensi bila bursa pasangan calon ramai. Yakni, berpeluang pilpres dua putaran. "Kalau skenarionya terjadi banyak calon saya duga akan terjadi dua putaran," kata Arya.(Fah/P-2)
MK memang menghapus syarat minimal, tapi juga menekankan agar ada batas maksimal koalisi supaya tidak ada calon tunggal.
Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
Bima menilai, tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal, khususnya dalam hal rekrutmen dan pendanaan.
Dia menjelaskan selama menggunakan sistem PT, partai politik yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen harus membangun koalisi agar bisa memenuhi syarat pencalonan.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved