Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Umbu menjelaskan penghapusan ambang batas berdasarkan putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 berimplikasi dilakukan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu melakukan rekayasa konstitusional dengan memperhatikan sejumlah hal. Sallah satunya ialah perlu diatur lebih ketat persyaratan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu, misalnya dengan meningkatkan jumlah kepengurusan pada tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, serta jumlah keanggotaan.
Umbu menjelaskan hal lainnya yaitu verifikasi partai perlu dilakukan secara obyektif dan tanpa toleransi bagi partai yang tidak memenuhi syarat secara administrasi dan faktual.
"Hal lain yang perlu di pertimbangkan yaitu keberlakuan syarat parliamentary threshold, baik menyangkut besaran maupun lingkup keberlakuan, apakah hanya untuk anggota DPR, atau termasuk anggota DPRD," kata Umbu, kepada Media Indonesia, Minggu (5/12).
Menurut Umbu, negara tidak boleh melarang pembentukan partai politik. Namun, negara melalui pembentuk undang-undang dapat mengatur agar sistem kepartaian dan sistem pemilu dapat kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial.
Lebih lanjut, Umbu menjelaskan berdasarkan putusan MK setiap partai politik peserta Pemilu berhak mengajukan paslon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan. Namun, ia tak khawatir hal tersebut akan membuat banyaknya calon pada Pilpres mendatang.
Ia mengatakan partai akan mempertimbangkan banyak faktor sebelum mengusung calon presiden, seperti kelayakan figur paslon, dukungan pemilih, kemampuan logistik, tingkat keterpilihan serta kemampuan mempengaruhi pemilih di seluruh wilayah Indonesia.
"Saya meyakini bahwa meski diberikan ruang tersebut, partai politik peserta pemilu akan menimbang secara matang terkait figur, faktor dukungan dan keterpilihan, sehingga tidak begitu kuatir dengan banyaknya jumlah paslon presiden dan wakil presiden," katanya. (P-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
68,19% percakapan masyarakat di media sosial merupakan sentimen positif. Adapun sisanya, yakni 31,81% percakapan merupakan sentimen negatif.
Burhanuddin mengatakan, terkait putusan MK ini sebaiknya masyaramat juga jangan terlalu terlalu senang dulu.
Menurutnya, saat ini ada kultur parpol yang punya kursi di parlemen yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved