Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro, menilai putusan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer bukanlah hal baru.
Menurutnya, putusan MK hanya menguatkan ketentuan yang sudah ada di dalam UU KPK.
“Seingat saya di dalam UU KPK menyebutkan bahwa KPK punya kewenangan untuk melaksanakan proses penyelidikan, penuntutan, terhadap perkara yang melibatkan anggota TNI,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Minggu (1/12).
“Jadi kewenangan sudah ada sejak dulu. Cuma kan beberapa kasus itu ribut-ribut. Misalnya kasus Basarnas dan misalnya,” tambahnya.
Intinya, lanjut Castro, KPK pada prinsipnya diberikan keleluasaan sejak dulu melalui UU KPK untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI.
Kemudian, Castro melihat UU peradilan militer sudah tidak relevan di masa kini. Apalagi, UU Militer tersebut sudah ada sejak 1996 silam hingga sekarang.
“Belum lagi perkembangan terus terjadi dan dinamika mestinya UU militer sudah diubah dan beri kewenangan sepenuhnya kalau anggota TNI yang terlibat dalam korupsi harusnya jadi kewenangan mutlak dari KPK,” paparnya.
Namun, Castro menyayangkan sejauh ini tak pernah ada upaya untuk mengubah atau mendorong perubahan UU militer. Ada indikasi sengaja dipertahankan supaya intensi kalau ada perkara melibatkan anggota TNI masih bisa diinternalisiasi oleh militer.
“Makanya ada kebutuhan mendesak sulaya UU militer segera diubah. Dan menegaskan bahwa penegakan korupsi harus dilakukan oleh KPK,” tandas Castro.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023, yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tukas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat.
Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Gugatan ini diketahui dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa 'mengkoordinasikan dan mengendalikan' dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK. (Ykb/P-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved