Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menangkap mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kaitannya dengan perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, Kejaksaan Agung didorong untuk mengungkap lebih jauh makelar kasus di lembaga peradilan tersebut.
Barang bukti berupa uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kg yang disita dari kediaman Zarof di bilangan Senayan, Jakarta, harus diungkap sumbernya lewat skema tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlebih, uang dan emas tersebut sudah dikumpulkan Zarof sejak 10 tahun lalu.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, meyakini bahwa Zarof tidak bermain sendiri. Ada pelaku lain yang terlibat dalam makelar kasus di MA terkait Zarof. Terlebih, Zarof bukanlah seorang hakim yang memiliki kewenangan dalam memutus perkara.
"Yang punya kewenangan memutus siapa? Tentu adalah hakim. Hakim juga tidak beroperasi sendiri, di sana ada panitera pengganti, ada pegawai-pegawai MA dan badan peradilan di bawah lainnya, ada keterlibatan pengacara," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (29/10).
Bagi Zaenur, pengungkapan perkara yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung itu mesti menjadi momentum dalam reformasi penegakan hukum secara mendasar. Oleh karenanya, penyidik Gedung Bundar diharapkan tidak berhenti pada pengusutan keterlibatan Zarof dalam putusan bebas Ronald di tingkat kasasi.
"Ini harus dibongkar smua yang terkait dengan ZR (Zarof Ricar). Ini berjejaring, jaringannya juga pasti sangat kuat, sehingga ini butuh kerja-kerja yang sangat besar dan banyak dari kejaksaan," tandasnya.
(Tri/I-2)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved