Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60 dan 70 terkait pencalonan kepala daerah yang akhirnya diakomodasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini berencana mengevaluasi MK. Langkah DPR dinilai sebagai serangan balik terhadap MK.
"Ini kelihatan betul serangan balik," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura kepada Media Indonesia, Kamis (29/8/2024).
Menurut Charles, apa yang dilakukan MK saat mengeluarkan putusan 60 dan 70 menjadi bagian integral dari kerja-kerja lembaga tersebut. Ia juga menilai tak ada yang salah dari putusan itu. Terlebih, hal itu juga dilindungi oleh prinsip kekuasaan kehakiman.
Baca juga : Tok! DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Baginya, langkah DPR untuk mengevaluasi MK adalah reaksi langsung karena putusan MK, khususnya nomor 60, memorakporandakan rencana partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang memiliki perwakilan di Senayan.
Charles menegaskan, kehadiran MK di Indonesia adalah untuk memastikan segala peraturan dan tindakan yang dibentuk pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, sesuai dengan konstitusi.
Ia mengatakan, putusan MK terkait pilkada tak ubahnya dengan Putusan Nomor 90 Tahun 2023 lalu yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Oleh karena itu, Charles mempertanyakan mengapa sikap DPR berubah saat MK mengeluarkan putusan yang dinilai merugikan partai politik.
Baca juga : Dianggap Kerjakan yang Bukan Wewenangnya, DPR Akan Evaluasi Posisi MK
"Artinya, kemarin MK berdiri di atas aspirasi publik, sementara mereka (DPR) berdiri di atas aspirasi kepentingan politiknya, karena mereka punya kuasa, lalu mau melakukan evaluasi," terang Charles.
"Ini akan menimbulkan reaksi balik lagi dari publik," pungkasnya.
Rencana mengevaluasi MK disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Menurutnya, DPR bakal mengevaluasi posisi MK dalam jangka menengah dan panjang karena dinilai mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangan MK.
Baca juga : Putusan MK Nomor 60 Bikin Pede Partai Politik Usung Kader Sendiri
"Karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," aku Doli.
Ia menyinggung salah satu contoh tindakan MK terkait pilkada yang dinilai sudah masuk ke hal-hal teknis. Sehingga, pihaknya menganggap MK sudah melampaui batas kewenangan.
"Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga," tandasnya. (Tri/P-3)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved