Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mendapat desakan terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah memutuskan ambang batas 7,5 persen dan batas minimum usia calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR
"Mendesak KPU segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Koordinator Aliansi BEM SI Kerakyatan Satria N, dalam keterangannya (24/8).
Satria menegaskan PKPU diperlukan supaya tak ada pembangkagan terhadap putusan MK. Mengingat, sudah ada upaya dari DPR untuk merevisi UU Pilkada pascaputusan MK.
"Mendesak MK untuk tidak menjadi alat kekuasaan dalam upaya manipulasi hukum," kata Satria.
Baca juga : Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
Di sisi lain, Satria mengatakan pihaknya mendesak Baleg DPR segera menerbitkan surat pembatalan. Surat tersebut terkait pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada.
"Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi," sebut Satria.
Terakhir, pihaknya menuntut seluruh lembaga tinggi negara bersikap profesional. Mereka mesti bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, sekaligus menjaga muruah instansi.
"Mendesak seluruh lembaga tinggi negara untuk menjaga dan merawat semangat demokrasi dan reformasi," kata dia. (M-4)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved