Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR RI yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu diungkapkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam pernyataan resmi, yang diterima Media Indonesia, Kamis (22/8).
Hal itu diungkapkan Mu'ti setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui dan mendorong rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disahkan dalam rapat paripurna DPR, hari ini, Kamis (22/8).
Langkah Baleg DPR itu bertentangan dengan putusan MK terkait dengan persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Baca juga : Kinerja DPR RI kembali ke Rubber Stamp?
“Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” ujar Mu’ti.
Mu'ti menegaskan DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.
"DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi," seru Mu'ti.
Baca juga : Langkah DPR Enyahkan Putusan MK Dinilai Merusak Demokrasi
Karenanya, lanjutnya, DPR tidak semestinya bersebarangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.
"Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," tegas Mu'ti
Mu'ti pun meminta DPR dan Pemerintah agar sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan.
"Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," pungkasnya. (Z-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Haedar Nashir berpesan agar UMSU di bawah kepemimpinan yang baru dapat menjalankan Catur Dharma Perguruan Tinggi dengan sebaik mungkin.
Semenjak gencatan senjata, tidak perubahan yang terjadi di Gaza, bahkan pembunuhan oleh tentara Israel masih berlanjut
KETUA PP Muhammadiyah sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy menyatakan belum mendalami skema soal wacana pemerintah mengenai war tiket haji.
Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), H. Budi Setiawan, S.T., menegaskan bantuan bagi korban bencana harus disesuaikan dengan kebutuhan nutrisi yang tepat.
KETUA Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa gelar akademik tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai intelektual sejati.
Tantangan masa depan, baik di level lokal, nasional, maupun global, membutuhkan pemikiran yang tajam serta relevan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved