Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) jadi satu-satunya pihak yang dapat diharapkan untuk menegakkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah setelah DPR dan pemerintah sepakat merevisi aturan main pencalonan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, meminta KPU menjadi penjaga konstitusi, bukan pembangkang konstitusi sebagaimana yang dipertontonkan DPR dan pemerintah dengan upaya merevisi UU Pilkada saat ini, sehari setelah MK membacakan putusan.
Ia menegaskan, putusan MK yang dibacakan kemarin bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut langsung berlaku saat itu juga. Bivitri menyinggung pertaruhan KPU sebagai penjaga konstitusi berlangsung saat ini di tengah upaya revisi UU Pilkada oleh DPR dan pemerintah.
Baca juga : KPU Jatim Tunggu Arahan KPU RI Terkait Keputusan MK
"Di sinilah letak kita juga bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitsi. Karena KPU bisa untuk tetap menjadi penjaga konstitusi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Sebagai lembaga independen, KPU disebutnya harus mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah tafsir pencalonan kepala daerah secara progresif. Misalnya, menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik dan menegaskan bahwa batas minimum usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan pelantikan.
Menurut Bivitri, KPU tidak perlu mengikuti perubahan aturan yang dilakukan DPR. KPU, sambungnya, bisa langsung menuangkan putusan MK tersebut ke peraturan KPU (PKPU) terbaru sebagai aturan teknis.
Baca juga : DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional
"Jadi harusnya KPU langsung mengikuti putusan MK," tandasnya.
Terpisah, anggota KPU RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay juga mengatakan hal senada. Sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab untuk dapat terlaksananya pemilihan secara jujur, adil, tertib, tertib, transparan, akuntabel, dan demokratis, KPU diminta untuk patuh pada putusan MK.
"Segera tuangkan dalam PKPU terkait. Semua putusan MK sudah sangat pasti dan jelas," kata Hadar.
Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Cagub Dihitung saat Pelantikan, Ikut Putusan MA
Apabila konsultasi dengan pembentuk undang-undang pascaputusan MK belum dapat dilakukan, Hadar mengatakan KPU cukup memberitahukan dan minta masukan secara tertulis. Langkah itu merupakan wujud menggugurkan kewajiban konsultasi dengan pembentuk undang-undang seraya berpegang teguh dengan prinsip independen.
"Yang tidak patuh pada putusan MK merupakan pelanggaran dan melawan konstitusi," pungkas Hadar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan yang sedang bergulir di DPR. Menurut Afifuddin, surat dari KPU untuk meminta konsultasi kepada pembentuk undang-undang pascaputusan MK rencananya dikirim hari ini.
Pada Selasa (20/8/2024) malam, Afifuddin mengatakan salah satu tindak lanjut yang bakal dilakukan pihaknya terkait putusan MK adalah mengubah PKPU Nomor 8/2024. Namun, ia menekankan bahwa revisi PKPU itu dilaksanakan sesuai mekanisme pemebentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024. (Tri/P-3)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved