Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah membuka penyidikan dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. KPK enggan memerinci identitas para tersangka sampai penahanan dilakukan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyandang status itu.
Ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. Total, ada tiga kasus yang diusut penyidik.
“(Pertama) pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca juga : KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi di Semarang, Kantor Wali Kota Digeledah
Tessa enggan memerinci proyek yang jadi ladang korupsi itu. Perkara kedua terkait pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang.
KPK masih enggan memerinci nominal yang diterima tersangka dalam kasus kedua ini. Kemudian, perkara ketiga terkait dengan penerimaan gratifikasi.
“Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” ujar Tessa.
Baca juga : KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim
KPK berjanji bakal terbuka dalam penanganan kasus ini. Masyarakat diminta bersabar.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan,“ ujar Tessa.
Terpisah, KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, hari ini. Penyidik tengah mencari bukti kasus di sana dan saat ini masih berlangsung.
(Z-9)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved