Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dianggap mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini menyusul pernyataan Alexander yang menyebut masih ada ego sektoral di lembaga penegak hukum Polri dan Kejakasaan RI.
"Pernyataan Alex seolah mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga melempar masalah kepada instansi lain," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu (3/7).
Menurutnya, masyarakat mengetahui masalah pemberantasan korupsi saat ini ada di KPK. Sebab, terlalu banyak kontroversi dibanding prestasi memberantas korupsi.
Baca juga : Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Lebih lanjut, Yudi menyebut koordinasi dan supervisi itu tidak berjalan baik karena kepemimpinan KPK yang lemah. Pernyataan koordinasi dan supervisi KPK dengan Polri-Kejaksaan tidak berjalan baik dinilai seolah-olah lempar tangan.
"Ingat bahwa sudah diatur dalam UU KPK bahwa KPK adalah kordinator dalam pemberantasan korupsi dengan kata lain pemimpin pergerakan pemberantasan korupsi," ungkap mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Bahkan, KPK mempunyai fungsi mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum lain menjadi lebih efektif dan efisien. Namun, Yudi melihat ada dua permasalahan yang terjadi di tubuh Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga : Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
"Yaitu komunikasi yang buruk dari KPK sehingga terjadi seperti itu, padahal untuk kepolisian saja KPK punya deputi, dirdik, dirlid dan beberapa struktural lain termasuk puluhan penyidik dari kepolisian masa ada persoalan," ungkap Yudi.
Begitu pula Kejaksaan, menurutnya, dari jaksa ada Johanes Tanak yang merupakan mantan jaksa. Selain itu, pegawai struktural juga ada dari Kejaksaan termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Sehingga, seharusnya tidak ada persoalan. Saya pikir Kepolisian dan Kejaksaan akan selalu membuka tangan lebar untuk berkoordinasi termasuk supervisi karena semua itu kan untuk negara," tutur dia.
Baca juga : Pansel Calon Pimpinan KPK Diminta Tak Atur Jatah Kuota dari Polisi dan Kejaksaan
Terakhir, Yudi meminta pimpinan KPK bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bila ada masalah dalam komunikasi. Sebab, permasalahan koordinasi dan supervisi disebut tak pernah terjadi sebelumnya.
"Zaman-zaman dulu pun tidak ada masalah terkait tupoksi KPK dan hubungan dengan instansi lain," pungkas anggota Satuan Tugas Khusue (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada anggotanya yang ditangkap KPK. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta Pusat.
"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik?. Harus saya sampaikan bapak ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alexander di Gedung Parlemen, Senin (1/7).
Alexander menyebut masih ada egosektoral di kedua lembaga penegak hukum itu. "Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," ujarnya. (Yon.P-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved