Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dianggap mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini menyusul pernyataan Alexander yang menyebut masih ada ego sektoral di lembaga penegak hukum Polri dan Kejakasaan RI.
"Pernyataan Alex seolah mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga melempar masalah kepada instansi lain," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu (3/7).
Menurutnya, masyarakat mengetahui masalah pemberantasan korupsi saat ini ada di KPK. Sebab, terlalu banyak kontroversi dibanding prestasi memberantas korupsi.
Baca juga : Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Lebih lanjut, Yudi menyebut koordinasi dan supervisi itu tidak berjalan baik karena kepemimpinan KPK yang lemah. Pernyataan koordinasi dan supervisi KPK dengan Polri-Kejaksaan tidak berjalan baik dinilai seolah-olah lempar tangan.
"Ingat bahwa sudah diatur dalam UU KPK bahwa KPK adalah kordinator dalam pemberantasan korupsi dengan kata lain pemimpin pergerakan pemberantasan korupsi," ungkap mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Bahkan, KPK mempunyai fungsi mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum lain menjadi lebih efektif dan efisien. Namun, Yudi melihat ada dua permasalahan yang terjadi di tubuh Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga : Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
"Yaitu komunikasi yang buruk dari KPK sehingga terjadi seperti itu, padahal untuk kepolisian saja KPK punya deputi, dirdik, dirlid dan beberapa struktural lain termasuk puluhan penyidik dari kepolisian masa ada persoalan," ungkap Yudi.
Begitu pula Kejaksaan, menurutnya, dari jaksa ada Johanes Tanak yang merupakan mantan jaksa. Selain itu, pegawai struktural juga ada dari Kejaksaan termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Sehingga, seharusnya tidak ada persoalan. Saya pikir Kepolisian dan Kejaksaan akan selalu membuka tangan lebar untuk berkoordinasi termasuk supervisi karena semua itu kan untuk negara," tutur dia.
Baca juga : Pansel Calon Pimpinan KPK Diminta Tak Atur Jatah Kuota dari Polisi dan Kejaksaan
Terakhir, Yudi meminta pimpinan KPK bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bila ada masalah dalam komunikasi. Sebab, permasalahan koordinasi dan supervisi disebut tak pernah terjadi sebelumnya.
"Zaman-zaman dulu pun tidak ada masalah terkait tupoksi KPK dan hubungan dengan instansi lain," pungkas anggota Satuan Tugas Khusue (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada anggotanya yang ditangkap KPK. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta Pusat.
"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik?. Harus saya sampaikan bapak ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alexander di Gedung Parlemen, Senin (1/7).
Alexander menyebut masih ada egosektoral di kedua lembaga penegak hukum itu. "Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," ujarnya. (Yon.P-5)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved