Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2024 dinilai menjadi kemunduruan luar biasa bagi keterawakilan perempuan. Praktik pengaturan kebijakan afirmasi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan calon anggota legislatif (caleg) oleh KPU menjadi pemicunya.
Demikian disampaikan anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 - Wahidah Suaib dalam diskusi bertajuk Evaluasi Pemilu 2024: Distorsi Keterwakilan Perempuan dan Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Penyelenggara Pemilu yang digelar di Jakarta, Senin (1/7).
Menurut Wahidah, jajaran KPU RI terdahulu yang antara lain diisi oleh Hadar Nafis Gumay dan Ida Budianti telah mencoba memperkuat peraturan KPU (PKPU) soal pemenuhan keterwakilan perempuan caleg, yakni dengan menerapkan sanksi bagi partai politik. Sayangnya, KPU RI periode saat ini justru menjungkirbalikkannya.
Baca juga : Daftar Caleg Perempuan Diprediksi tak Berubah meski KPU Terbukti Melanggar
"Ini kemunduran luar biasa terakit keterwakilan perempuan. (Aturan terdahulu) sudah sangat kuat itu, tiba-tiba muncul drastis ke bawah," kata Wahidah.
Pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, KPU menerbitkan PKPU Nomor 10/2023 mengenai pencalegan. Dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU tersebut, penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil yang menghasilkan pecahan desimal kurang dari 50 dilakukan pembulatan ke bawah.
Beleid itu ditentang pegiat pemilu dan perempuan karena berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan caleg. Mereka menyengketakan tindakan KPU itu ke sejumlah kanal, mulai dari Mahkamah Agung (MA), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Bawaslu.
Baca juga : KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
MA mengabulkan uji materi atas Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 dan mengembalikan penghitungan pecahan desimal keterwakilan perempuan ke atas. Di sisi lain, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan sanksi peringatan kepada enam komisioner KPU RI lainnya.
Sementara, Bawaslu menghukum KPU RI untuk mengoreksi 267 daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPR RI 2024 karena tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan caleg 30%. Kendati demikian, KPU sama sekali tidak menindaklanjuti putusan MA maupun putusan Bawaslu tersebut.
Di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU juga digugat terkait masalah keterwakilan perempuan saat Pereselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024. Pihak penggugat adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyoalkan daftar caleg sejumlah partai politik di daerah pemilihan (dapil) DPRD Gorontalo 6 karena tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Baca juga : JPPR: Ungkap Caleg Pemilu 2024 yang Disokong Dana Narkoba!
MK mengabulkan gugatan PKS itu dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di dapil tersebut pada 13 Juli 2024. Menurut Wahidah, PSU di sejumlah tempat dapat saja terjadi jika ada gugatan serupa yang dilayangkan ke MK.
"Saya melihat ini adalah skandal paripurna yang telah merugikan perempuan, akibat merosotnya tingkat kepatuhan partai politik terhadap ketentuan keterawakilan perempuan, ditambah merosotnya ketaatan KPU," sambung Wahidah.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bagi Bagja, PSU masif dapat terjadi jika peserta pemilu dari daerah yang keterwakilan perempuan calegnya masih kurang 30% mengajukan gugatan ke MK.
"(Itu akan menyebabkan) PSU-nya paling banyak seindonesia dalam sejarah kita kalau seandainya banyak perempuan yang mengajukan (gugatan ke MK). Itu akan menjadi refleksi terbesar dalam sejarah kepemiluan kita," kata Bagja. (Z-6)
WIC Jakarta sukses gelar Konferensi Biennial WCI ke-17. Fokus pada pemberdayaan perempuan, pendidikan, dan pelestarian warisan budaya di era transformasi.
PT IWIP mendobrak stigma gender di industri pertambangan melalui pelatihan operator alat berat dan lingkungan kerja inklusif bagi perempuan di Maluku Utara.
Dokter spesialis ingatkan pentingnya pap smear meski sudah vaksin HPV. Simak data kasus kanker serviks di Indonesia dan program skrining gratis Kemenkes.
Sindrom Turner adalah kelainan kromosom pada janin perempuan. Kenali gejala, risiko komplikasi, hingga langkah penanganan medis untuk optimalkan tumbuh kembang.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menjelaskan bagaimana pola asuh kritikal memicu self-stigma dan membuat perempuan sulit terbuka saat menghadapi masalah.
Psikiater dr. Elvine Gunawan memperingatkan bahaya PMDD saat menstruasi, terutama jika muncul keinginan menyakiti diri. Simak gejalanya di sini.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved