Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui secara personal selama delapan tahun berkarier di lembaga antirasuah itu merasa gagal memberantas korupsi.
“Saya harus mengakui secara pribadi 8 tahun saya di KPk kalau ditanya apakah Pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan sungkan, saya gagal memberantas korupsi baik ibu sekalian, gagal,” tegas Alex dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Alex membeberkan beberapa masalah dari regulasi hingga sumber daya manusia (SDM) yang ada di KPK.
Baca juga : Wakil Ketua KPK Nilai Keterangan Saksi Soal Duit Rp800 Juta ke Firli Tidak Berdiri Sendiri
Alex menyayangkan dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain yang hanya memiliki satu lembaga untuk memberantas korupsi.
Misalnya, kata Alex, Singapura atau Hongkong yang hanya punya satu lembaga untuk menangani perkara korupsi Singapura. Seluruh isu terkait korupsi hanya satu lembaga yang menangani.
Sementara di Indonesia, kata Alex, ada tiga lembaga yang menangani korupsi, yakni KPK, Polri dan kejaksaan.
Baca juga : Pengadaan Melalui Digital Masih Bisa Diakali
“Memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru ada fungsi koordinasi dan supervisi ya, apakah berjalan dengan baik? harus saya sampaikan bapak ibu sekalian tidak berjalan dengan baik,” tutur Alex.
“Ego sektoral masih ada, masih ada, kalau kami menangkap jaksa atau menangkap Jaksa misalnya tiba tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, mungkin juga dengan kepolisian demikian,” tambahnya.
Alex menegaskan bahwa hal ini jadi persoalan untuk pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.
“Saya khawatir bapak ibu sekalian dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang ya, tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” tandasnya. (Ykb/P-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved