Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR segera mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) karena RUU ini telah memasuki 20 tahun berproses di DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menuturkan Komnas Perempuan bisa menemui pimpinan DPR untuk memastikan apakah RUU PPRT dapat dibahas dengan pemerintah secepatnya atau tidak.
Luluk menyebut pimpinan DPR harus segera menentukan pembahasan RUU PPRT akan dilakukan sebelum periode 2029-2024 berakhir.
Baca juga : Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Legislatif, RUU PPRT dan KIA Dipastikan Tereliminir
Pasalnya, kata Luluk, secara teknis masih sangat memungkinkan, dan jika pun Badan Legislasi (Baleg) yang ditugaskan, maka pihaknya mengaku sangat siap.
“Hanya saja secara politis, maka pimpinan DPR yang harus menjawab,” ujar Luluk kepada Media Indonesia, Minggu (16/6).
“Ini kepentingan apa atau siapa yang membuat RUU ini gak kelar-kelar hingga 20 tahun,” tegas Luluk.
Baca juga : Komnas Perempuan Desak DPR RI Segera Lakukan Pembahasan RUU PPRT
Luluk menyebut di Baleg sudah diambil keputusan dan meminta pimpinan agar segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Namun hingga tahun kedua, RUU ini masih mangkrak dan tak kunjung dibawa ke Rapat Paripurna.
Menurut Luluk, butuh political will yang kuat untuk menuntaskan RUU jadi UU PPRT.
Intinya, kata Luluk, Komnas Perempuan harus segera menemui ketua DPR RI Puan Maharani.
“Segera minta penjelasan langsung, Komnas kan lembaga pemerintah bukan NGO. Harus ada cara advokasi yang berbeda saya kira,” papar Luluk. (Ykb/Z-7)
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved