Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mesti putar otak untuk mendongkrak antusiasme warga agar mau datang kembali ke tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, PSU digelar dalam rentang empat sampai lima bulan setelah Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari lalu.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyinggung, terdapat implikasi dari pelaksanaan PSU yang merupakan amanat MK atas perkara sengketa hasil Pileg 2024 dengan kesediaan warga untuk meluangkan waktu lagi datang ke TPS. Menurutnya, partisipasi pemilih ditentukan oleh bagaimana KPU menyosialisasikan kegiatan PSU di daerah masing-masing.
Ia mengatakan, KPU mesti memikirkan strategi sosialisasi kepada pemilih dalam merasionalisasikan pelaksanaan PSU. Itu diperlukan agar pemilih dapat menerima kenyataan bahwa mereka harus melakukan pencoblosan ulang dan tidak merasa dirugikan.
Baca juga : KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Tempat Tanpa Kampanye
"Karena harus memilih kembali menyediakan waktu dan kemauan. Ini catatan penting yang perlu dilakukan KPU untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PSU," terang Mita kepada Media Indonesia, Kamis (13/6).
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa sebenarnya KPU sudah melaksanakan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu kabupaten/kota beberapa hari setelah 14 Februari. Namun, sejumlah rekomendasi PSU dari Bawaslu tidak dapat dilaksanakan oleh KPU karena terbentur dengan aturan yang membatasi pelaksanaan PSU atas rekomendasi Bawaslu daerah, yakni 10 hari sejak pelaksanaan pungut hitung.
Oleh karenanya, sejumlah putusan MK yang diputus pada Kamis (6/6) sampai Minggu (10/6) lalu dengan amar memerintahkan KPU untuk menggelar PSU adalah buah dari tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu kabupaten/kota.
Baca juga : Pemungutan Suara Ulang Potret Bimtek KPU ke Petugas KPPS tak Maksimal
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menyebut kunci mendongkrak partisipasi pemilih saat PSU nanti adalah diseminasi informasi dan sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya. Diketahui, KPU mesti menggelar PSU dalam rentang waktu yang beragam, mulai dari 21 hari, 30 hari, sampai 45 hari sejak putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 dibacakan oleh MK.
Bagi Idham, diseminasi dan sosialisasi bakal dilaksanakan KPU lewat kanal media yang tersedia. Upaya ini menjadi penting mengingat PSU atas perintah MK tidak didahului dengan tahapan kampanye sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
"Tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal ataupun jaringan. Kita pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar putusan MK itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," tandas Idham. (Tri/P-5)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved