Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mesti putar otak untuk mendongkrak antusiasme warga agar mau datang kembali ke tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, PSU digelar dalam rentang empat sampai lima bulan setelah Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari lalu.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyinggung, terdapat implikasi dari pelaksanaan PSU yang merupakan amanat MK atas perkara sengketa hasil Pileg 2024 dengan kesediaan warga untuk meluangkan waktu lagi datang ke TPS. Menurutnya, partisipasi pemilih ditentukan oleh bagaimana KPU menyosialisasikan kegiatan PSU di daerah masing-masing.
Ia mengatakan, KPU mesti memikirkan strategi sosialisasi kepada pemilih dalam merasionalisasikan pelaksanaan PSU. Itu diperlukan agar pemilih dapat menerima kenyataan bahwa mereka harus melakukan pencoblosan ulang dan tidak merasa dirugikan.
Baca juga : KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Tempat Tanpa Kampanye
"Karena harus memilih kembali menyediakan waktu dan kemauan. Ini catatan penting yang perlu dilakukan KPU untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PSU," terang Mita kepada Media Indonesia, Kamis (13/6).
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa sebenarnya KPU sudah melaksanakan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu kabupaten/kota beberapa hari setelah 14 Februari. Namun, sejumlah rekomendasi PSU dari Bawaslu tidak dapat dilaksanakan oleh KPU karena terbentur dengan aturan yang membatasi pelaksanaan PSU atas rekomendasi Bawaslu daerah, yakni 10 hari sejak pelaksanaan pungut hitung.
Oleh karenanya, sejumlah putusan MK yang diputus pada Kamis (6/6) sampai Minggu (10/6) lalu dengan amar memerintahkan KPU untuk menggelar PSU adalah buah dari tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu kabupaten/kota.
Baca juga : Pemungutan Suara Ulang Potret Bimtek KPU ke Petugas KPPS tak Maksimal
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menyebut kunci mendongkrak partisipasi pemilih saat PSU nanti adalah diseminasi informasi dan sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya. Diketahui, KPU mesti menggelar PSU dalam rentang waktu yang beragam, mulai dari 21 hari, 30 hari, sampai 45 hari sejak putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 dibacakan oleh MK.
Bagi Idham, diseminasi dan sosialisasi bakal dilaksanakan KPU lewat kanal media yang tersedia. Upaya ini menjadi penting mengingat PSU atas perintah MK tidak didahului dengan tahapan kampanye sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
"Tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal ataupun jaringan. Kita pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar putusan MK itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," tandas Idham. (Tri/P-5)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved