Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) banyak mendapatkan pengaduan atas kasus kejahatan terhadap anak. Perbuatan tindak pidana itu didominasi oleh ayah kandung.
"Data KPAI menyebutkan ada 262 kasus terhadap anak, termasuk kekerasan di dalamnya kekerasan fisik, psikis, dan seksual atau sekitar 9,6% yang dilakukan oleh ayah kandungnya," kata Komisioner KPAI Subsklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Kemudian, disusul oleh ibu kandung dengan jumlah 153 pengaduan atau 6,1% dari keseluruhan kasus tindak kekerasan. Angka ini berdasarkan catatan dalam Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPAI Tahun 2023.
Baca juga : KPAI Sebut Posisi Anak dalam Keluarga Masih Terancam
"Jadi, ini sesuatu yang harus kita perhatikan bersama di dalam keluarga," ungkap Kawiyan.
Kawiyan memberikan infografis pengaduan atas kasus kekerasan terhadap anak. Selain oleh ayah dan ibu kandung, ada pula kejahatan terhadap anak dilakukan pihak sekolah 53 kasus, tetangga 47 kasus, aparat penegak hukum 41 kasus, orang tidak dikenal 26 kasus, teman 24 kasus, ayah biologis 16 kasus, dan paman 12 kasus.
KPAI menaruh perhatian khusus terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Termasuk kasus yang menimpa MR, 5, di Tangerang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ibu kandungnya R, 22.
Baca juga : Kekerasan Anak Meningkat 30%, Dibutuhkan Kepekaan Publik
Kawiyan mengatakan KPAI mengapresiasi kerja keras Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah bertindak cepat usai kasus tersebut viral. Sehingga, kasus tersangka dapat segera ditangkap.
"Ini harus menjadi perhatian kita bahwa orang terdekat kita termasuk orangtua kita bukan sebagai pihak yang menjamin keamanan dari anak-anak. Kasus ini membuktikan bahwa orangtua bisa menjadi pelaku kekerasan termasuk di dalamnya kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri," ujar dia.
Kawiyan mengatakan anak tersebut telah ditempatkan di rumah aman. Kemudian, mendapatkan pemeriksaan kesehatan maupun mental.
Baca juga : KPAI Desak Implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, Cegah Kekerasan di Sekolah
Selain itu, MR disebut juga perlu mendapatkan pendidikan reproduksi. Menurut Kawiyan, langkah-langkah ini harus dilakukan secara terencana dengan dukungan semua pihak agar anak tersebut tidak punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang.
"Karena kasus ini adalah bukan saja merupakan kekerasan seksual yang biasa tapi kekerasan menyimpang. Seorang ibu memperlakukan kekerasan seksual terhadap anaknya, anak laki-laki yang masih dibawah umur," ungkapnya.
Di samping itu, KPAI berharap Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus ini. Terutama menangkap pihak-pihak lain yang terlibat. Salah satunya, pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS).
Baca juga : Kesejahteraan Anak Syarat Indonesia Menjadi Negara Maju
"Dalam kasus ini termasuk oknum yang berinisial IS sang pemilik akun FB yang menyuruh tersangka membuat konten pornografi," pungkasnya.
Polisi menetapkan R, sang ibu sebagai tersangka. Kepada polisi, R mengaku diminta akun Facebook Icha Shakila melakukan hubungan intim dengan suami.
Namun, karena suami tidak di rumah, pemilik akun FB Icha Shakila meminta melakukan perbuatan bejat itu ke anaknya.
R mengaku sempat menolak. Namun, diancam oleh pemilik akun media sosial tersebut. Di samping itu, R tertarik melakukan perbuatan asusila dan merekamnya karena diming-imingi uang Rp15 juta.
Pasalnya, dia tidak memiliki pekerjaan. Terlebih, suami hanya bekerja sebagai pengamen.
R bersama suami dan anaknya MR tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang yang luasnya hanya 3x3 meter. Polisi menyimpulkan motif pelaku dalam kasus ini adalah ekonomi.
R telah ditahan. Ibu muda itu dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tengah memburu sosok Icha Shakila. Terduga pelaku yang menjadi otak pelecehan seksual ini. (Z-1)
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
KPAI juga menemui sejumlah anak yang yang mengaku mengalami kekerasan dari anggota Polda Sabhara Sumbar
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa konsumsi alkohol oleh ayah juga bisa berdampak pada kesehatan janin.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Penelitian menunjukkan bahwa anak yang menerima nutrisi dan stimulasi yang tepat selama 1000 HPK memiliki kecerdasan yang lebih tinggi dan keterampilan sosial yang lebih baik.
Sebagai orangtua kita harus mempersiapkan anak yang bepergian sendiri dalam menghadapi berbagai situasi yang di luar kendali orangtua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved