Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Vonis dinilai tidak didasari pertimbangan hukum yang matang.
“ICW memandang pertimbangan hakim tersebut keliru karena tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Salah satu pertimbangan hakim yang disorot ICW adalah adanya penegasan soal tidak adanya surat pendelegasian dari jaksa agung untuk penuntut umum dari KPK. Poin itu dinilai keliru karena izin yang dimaksud tidak dibutuhkan oleh Lembaga Antirasuah.
Baca juga : ICW Desak KY Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh
“Secara administrasi, tidak ada kewajiban bagi jaksa KPK untuk terlebih dahulu mendapatkan surat pendelegasian dari jaksa agung sebagai persetujuan dalam menjalankan fungsi penuntutan,” tegas Diky.
Diky menjelaskan pimpinan KPK memiliki tanggung jawab untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi jika mengacu pada Pasal 6 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Putusan hakim di kasus Gazalba bertentangan dengan aturan main dalam beleid itu.
Pemberian delegasi dari jaksa agung juga dinilai bisa melemahkan KPK. Sebab, kata Diky, Lembaga Antirasuah merupakan penegak hukum yang tidak boleh dipengaruhi siapapun dalam menangani perkara dalam aturan yang berlaku.
Baca juga : Kasus Gazalba Saleh Bisa Dilanjutkan Meski Eksepsi Dikabulkan
“KPK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UU 19/2019,” ucap Diky.
KPK diminta tidak diam saja dengan putusan sela yang dinilai ICW melanggar aturan tersebut. Opsi banding diharap segera ditentukan.
“ICW mendesak agar KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” tegas Diky.
Baca juga : KPK akan Bebaskan Gazalba Saleh dari Rutan
Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.
"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.
"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia. (Can/Z-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved