Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Vonis dinilai tidak didasari pertimbangan hukum yang matang.
“ICW memandang pertimbangan hakim tersebut keliru karena tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Salah satu pertimbangan hakim yang disorot ICW adalah adanya penegasan soal tidak adanya surat pendelegasian dari jaksa agung untuk penuntut umum dari KPK. Poin itu dinilai keliru karena izin yang dimaksud tidak dibutuhkan oleh Lembaga Antirasuah.
Baca juga : ICW Desak KY Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh
“Secara administrasi, tidak ada kewajiban bagi jaksa KPK untuk terlebih dahulu mendapatkan surat pendelegasian dari jaksa agung sebagai persetujuan dalam menjalankan fungsi penuntutan,” tegas Diky.
Diky menjelaskan pimpinan KPK memiliki tanggung jawab untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi jika mengacu pada Pasal 6 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Putusan hakim di kasus Gazalba bertentangan dengan aturan main dalam beleid itu.
Pemberian delegasi dari jaksa agung juga dinilai bisa melemahkan KPK. Sebab, kata Diky, Lembaga Antirasuah merupakan penegak hukum yang tidak boleh dipengaruhi siapapun dalam menangani perkara dalam aturan yang berlaku.
Baca juga : Kasus Gazalba Saleh Bisa Dilanjutkan Meski Eksepsi Dikabulkan
“KPK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UU 19/2019,” ucap Diky.
KPK diminta tidak diam saja dengan putusan sela yang dinilai ICW melanggar aturan tersebut. Opsi banding diharap segera ditentukan.
“ICW mendesak agar KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” tegas Diky.
Baca juga : KPK akan Bebaskan Gazalba Saleh dari Rutan
Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.
"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.
"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia. (Can/Z-7)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved