Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting untuk segera disahkan dalam periode pemerintahan saat ini.
Hal itu lantaran korupsi pejabat yang semakin merajalela. Penegakan hukum kasus korupsi juga dianggap tidak membuat jera para pelaku.
“Karena RUU Perampasan Aset ini sudah dikirim Surpresnya oleh presiden. Seharusnya DPR di sisa waktu pendek ini bisa segera membahas dengan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” tegas Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu (1/5).
Baca juga : RUU Perampasan Aset Mandek, Pengamat: DPR tidak Niat Berantas Korupsi
Namun, kata Zaenur, prinsip dasar pengesahan RUU Perampasan Aset harus membuka partisipasi publik seluas-luasnya supaya RUU ini tidak hanya sekadar ada.
“Tetapi kalau di dalamnya tidak ada sistem yang memudahkan perampasan aset ya tidak akan banyak gunanya,” tandasnya. (Z-8)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved