Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera, menegaskan perlunya penyempurnaan Undang-Undang (UU) Pemilu pada awal periode 2024-2029.
“UU Pemilu wajib disempurnakan. Karena sistem politik kita sakit,” tegas Mardani kepada Media Indonesia, Kamis (25/4).
Menurutnya, terdapat empat penyakit dalam sistem politik di Indonesia. Yang pertama, high cost politic (politik biaya tinggi), kemudian olygarcy politic (politik oligarki/bohir).
Baca juga : KPU Yakin MK tak Ubah Hasil Pilpres 2024
Yang ketiga, interlocking politic (politik saling kunci) dan akhirnya involutive politic (politik hanya untuk elite atau orang-orang tertentu).
Mardani menegaskan bahwa revisi UU Politik wajib segera dilaksanakan. Hal itu senada dengan keinginan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang mengatakan perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu.
Mardani juga mengatakan revisi UU Pemilu harus beriringan dengan revisi UU Parpol, UU Pemilu, UU Pilkada hingga UU MD3.
“Kalau disempurnakan dengan UU Pemda dan UU Hub Keuangan Pusat dan Daerah plus UU Desa lebih sempurna,” papar Mardani.
“Ini namanya Reformasi UU Sistem Politik,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
PARTAI politik sejak lama dipandang sebagai salah satu elemen fundamental dalam sistem demokrasi modern.
Menurut Edward, hal tersebut disebabkan karena ketiadaan batas jabatan pimpinan partai politik dan alasan diberikannya kewenangan recall kepada parpol (hak recall).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolah permohonan politik bisa langsung dibubarkan MK jika terbukti melanggar UUD 1945, peraturan perundang-undangan atau membahayakan keutuhan negara.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap pada sistem pemilu proporsional terbuka dinilai tepat saat ini. Sistem tersebut memiliki banyak kelemahan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Partai Politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved