Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian mengenai aturan pembekuan partai politik (parpol) sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Salah satu permohonan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Teja Maulana ialah partai politik bisa langsung dibubarkan MK jika terbukti melanggar UUD 1945, peraturan perundang-undangan atau membahayakan keutuhan negara.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (20/3).
Dalam pertimbangan Hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan bahwa status pemohon sebagai mahasiswa hukum tidak cukup meyakinkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual.
Baca juga : Persoalkan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Calon Kader Uji UU Parpol ke MK
"Mahkamah menilai, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 40 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2008," terang Enny.
Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Namun terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arsul Sani.
"Pada pokoknya ketiga hakim dimaksud berpendapat bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon a quo. Oleh karena MK seharusnya mempertimbangkan pokok permohonan,” jelas Suhartoyo
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Uji Syarat Pembubaran Parpol Korup
Dalam permohonannya, pemohon menilai parpol yang melanggar UUD 1945, peraturan perundang-undangan ataupun membahayakan keutuhan negara harus dibubarkan oleh MK, bukan dibekukan lebih dulu sebagaimana diatur dalam pasal yang digugat.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 48 ayat (2) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terhadap Pasal 48 ayat (3) UU Parpol, Pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Partai Politik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.”
(Z-9)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Meskipun pembubaran BUMN dapat jadi solusi akhir untuk menghentikan kebocoran keuangan negara dan mengalihkan sumber daya ke sektor yang lebih produktif, tetap harus dilakukan hati-hati.
GUGATAN hukum perdata membayangi Sekolah Pencawan yang berada di Jalan Bunga Ncole Raya, Nomor 50, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
mengenai adanya penolakan terhadap ibadah umat katolik itu tidak benar. Ia menilai, ibadah Rosario merupakan kegiatan yang baik, namun tetap harus memperhatikan dari sisi etikanya
alasan utama pembubaran perusahaan dianggap tidak layak dari segi bisnis dan keuangan. Kontribusi terhadap perekonomian pun dianggap minim.
PGI mendesak Presiden memberikan teguran keras kepada Wali Kota Binjai, Wali Kota Pekanbaru, dan Bupati Bandung Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved