Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDIUM Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin mengeluarkan kritik terhadap sejumlah argumen yang diajukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Dengan jujur, saya sebagai individu non-hukum merasa heran dengan pendapat MK yang terkesan aneh," ujar Din di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 22 April 2024.
Din mengambil contoh pendapat MK mengenai gugatan PHPU dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK mempertanyakan mengapa gugatan mereka tidak diajukan sebelum pemilihan presiden (pilpres).
Baca juga : Din Syamsuddin: Argumen MK soal Sengketa Pilpres Kesampingkan Moral dan Etika
"Ini adalah pendapat yang aneh namun nyata. Mengapa gugatan harus diajukan sebelum pilpres? Bukankah fakta hukum dapat berbicara sendiri?" ungkapnya.
Din juga menyoroti argumen lain dari hakim konstitusi, yang menilai bahwa gugatan PHPU tidak didasarkan pada alasan hukum.
"Hakim konstitusi hanya memandang masalah dari segi hukum semata. Mereka tidak pernah mengaitkannya dengan etika dan moral," jelasnya. (Z-10)
Menurut Usman, pernyataan kepala negara tidak dapat dipisahkan dari munculnya berbagai pelaporan hukum terhadap suara-suara kritis.
Masyarakat perlu mampu melihat capaian sekaligus memberikan masukan terhadap kekurangan yang ada
Didi Mahardika Sukarno menilai Indonesia membutuhkan narasi kebangsaan yang menyejukkan di tengah tantangan demokrasi.
Kuasa hukum pemohon, M. Fauzan Alaydrus, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonan dengan memperjelas dasar pengujian dan dalil yang diajukan.
Unggahan BEM UGM yang menampilkan simbolisasi Presiden Republik Indonesia menuai kritik tajam.
DI antara isu yang mengguncang dunia Islam dari Maroko di barat hingga Indonesia di timur adalah sekularisme, baik sekularisme politik maupun kultural.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved